Wagub DKI Bereaksi

Wagub DKI Bereaksi : Penurunan Baliho Tak Berizin Tugas Satpol PP

Adanya upaya pihak tertentu menurunkan baliho di Jakarta memunculkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan.

Editor: Salman Rasyidin
Warta Kota/
Ratusan personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI diterjunkan untuk menertibkan reklame, baliho dan spanduk liar yang tidak memiliki izin. Reklame dan baliho liar itu bertebaran di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Sidang Jaya, Kabupaten Tangerang. 

SRIPOKU.COM –Adanya upaya pihak tertentu menurunkan baliho di Jakarta memunculkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan.

Bahkan apa yang dilakukan pihak tertentu selain Pol PP menurunkan baliho yang dinilai melanggar aturan di DKI  adalah proporsi dan tugas Pol PP.

Reaksi dari pihak Pemprov DKI pun meluncur dari  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.   

Dikutip dari WARTAKOTALIVE.COM menjelaskan bahwa Satpol PP DKI Jakarta berjanji bakal melibatkan Polri dan TNI untuk menurunkan baliho Front Pembela Islam (FPI) yang ada di fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) di Ibu Kota.

Dengan catatan, bila yang bersangkutan tidak segera menurunkan sendiri baliho tersebut.

“Tentu kami berharap semua baliho-baliho itu diturunkan oleh mereka yang memasang. Apabila tidak diturunkan yah kami akan turunkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang terkait TNI-Polri,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Jumat (20/11/2020).

Arifin mengatakan, penertiban baliho tak berizin dilakukan demi mewujudkan Jakarta bersih dan teratur.

Apalagi hal itu telah diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “(Kecuali) di ruang private (pribadi), karena kalau ruang publik tentu harus ada aturannya,” ujar Arifin.

Hingga kini, kata dia, petugas masih bergerak ke lapangan untuk mendeteksi baliho-baliho tersebut.

Namun dia kembali berharap, agar pemiliknya dapat segera menurunkan baliho itu sendiri.

“Ya kami berharap secepatnya untuk bisa diturunkan juga seperti itu, karena sudah banyak juga baliho yang mau jatuh dan sebagainya. Ini takut membahayakan jadi sebaiknya tadi yang saya katakan yang memasang ini untuk bisa melepaskan baliho itu,” tegas Arifin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pencopotan baliho liar atau segala yang berkaitan dengan ketertiban umum merupakan ranah Satpol PP.

Sebab mereka bertugas menegakkan regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah berbentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan sebagainya.

“Itu sudah kewajiban Satpol PP menjga ketentraman, kenyamanan dan ketertiban. Jadi Jakarta ini harus dijaga indah,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (20/11/2020).

“Jangankan baliho, bendera atau spanduk. Reklame saja yang besar yang kuat, kalau ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya pasti diturunkan,” tambah politisi Partai Gerindra ini.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved