Ratusan Pelanggar Prokes Covid-19 di Pagaralam Terjaring Razia Yustisi

Operasi Yustisi di beberapa titik keramaian di Kota Pagaralam berhasil menjaring  193 pelanggar protokol kesehatan.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
OPERASI YUSTISI :Pelaksanaan operasi Yustisi disalah satu pusat keramian di Kota Pagaralam 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Memasuki hari ke 3 pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19, sesuai dengan Peraturan Walikota  (Perwali) Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan covid-19, sebanyak 193 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi yang dipusatkan dibeberapa titik keramaian di Kota Pagaralam

Informasi yang berhasil dihimpun sripoku.com, sebagian besar pelanggar yang terjaring operasi tersebut merupakan pelanggar yang tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas di pusat keramaian. 

"Sudah ada ratusan warga yang terjaring dan kebanyakan tidak menggunakan masker dan hanya dikantongi dan di pasang dileher," ujar Kasat Pol PP Pagaralam Mastullah Muklis, Jumat (20/11/2020). 

Dari ratusan pelanggar yang terjaring oleh tim Satgas tersebut banyak diantaranya merupakan masyarakat luar Kota Pagaralam. Namun sesuai dengan kesepakatan semua pelanggar akan dikenakam sanksi. 

"Sanksi yang kita kenakan, sesuai dengan kesepakatan dan sesuai dengan perwako berupa sanksi admistratif seperti teguran lisan, daya paksa polisional seperti push up, sapu jalan, dan menyanyikan lagu indonesia raya serta dijemur diterik matahari," katanya.

Sedangkan sanksi denda besarannya variatif maksimum Rp50.000 per orang sebanyak 32 orang dengan jumlah denda sebesar Rp835.000 denda tersebut akan disetor ke Kasda melalui Bank Sumsel.

"Jadi kami menghimbau kepada masyarakat Kota Pagaralam maupun luar daerah yang sedang beraktifitas di luar rumah, agar selalu mematuhi protkes kesehatan Covid-19 yang telah dianjurkan, seperti melaksanakan 3M mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, agar wabah covid-19 dapat dicegah, khususnya di Kota Pagaralam," pungkasnya.(one)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved