Jangan Main-main, Ini yang Terjadi Jika Sengaja Tinggalkan Salat Jumat Bagi Laki-laki, Azab!
Terutama kaum laki-laki yang meninggalkan salat jumat tanpa udzur adalah kesalahan yang fatal dan termasuk dalam dosa besar.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Ingat, api neraka jahanam lebih panas 69 kali dibandingkan api dunia.
Jadi cobalah ubah kebiasan malas kalian untuk rajin beribdah.
Lalu apakah ada cara menebus dosa atau adakah kaffarahnya?
Cara Menebus Dosa
Terdapat hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِنِصْفِ دِينَارٍ
“Siapa yang meninggalkan jumatan tanpa udzur, hendaknya dia bersedekah uang satu dinar. Jika dia tidak punya, bisa bersedekah setengah dinar.
Hadis ini diriwayatkan Abu Daud dari Jalur Qudamah bin Wabrah, dari Samurah bin Jundub secara marfu’. Para ahli hadis menjelaskan, Qudamah bin Wabrah perawi yang majhul dan tidak mendengar dari Samurah bin Jundub.
Al-Baihaqi mengatakan,
إن قدامة بن وبرة لم يثبت سماعه من سمُرة
Sesungguhnya Qudamah bin Wabrah tidak diketahui telah mendengar dari Samurah. (Dhaif Abu Daud, 1/403).
Karena itu, hadis ini dinilai dhaif para ulama, di antaranya Imam al-Albani dan Syuaib al-Arnauth.
Kemudian disebutkan pula dalam riwayat lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَاتَتْهُ الـجُـمُعَة فَلْيَـتَصَدَّقْ بِنِصْفِ دِينَارٍ
Siapa yang tidak jumatan, dia harus bersedekah 1/2 dinar.
Hadis ini diriwayatkan Abu Nuaim dalam al-Hilyah (7/269) dan Ibnul Jauzi dalam al-Ilal al-Mutanahiyah (1/470). Dan hadis ini dinilai para ulama dengan Dhaif Jiddan (lemah sekali).
Hadis ini berisi hukum, yaitu perintah sedekah untuk orang yang tidak jumatan tanpa udzur. Namun mengingat hadisnya dhaif, maka tidak bisa jadi dalil tentang masalah hukum.
Kewajiban bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja yaitu bertaubat!
Tidak ada kaffarah bukan berarti masalahnya lebih ringan. Tidak ada kaffarah bisa jadi itu lebih berat.
Karena syariat tidak memberikan jalan untuk tebusan. Sehingga, yang lebih penting untuk dilakukan adalah bagaimana agar serius bertaubat, memohon ampun kepada Allah atas kesalahan ini, dan bertekad untuk tidak mengulanginya. Allahu a’lam.
Satu Dinar bila dikonversikan ke dalam mata uang adalah nominal harga emas murni seberat 3,879 gram, sedangkan setengah dinar adalah emas 1,939 gram.
Baca juga: Ini Bacaan Doa Ketika Bercermin dalam Bahasa Arab, Latin dan Arti Lengkap Adab-adab dalam Bercermin