Tekan Penyebaran Klaster Baru Covid-19, Pemerintah Berencana Tiadakan Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Peningkatan jumlah pasien terinfeksi Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Oleh sebab itu, pemerintah berencana meniadakan libur panjang akhir tahun
SRIPOKU.COM -- Peningkatan jumlah pasien terinfeksi Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
Oleh sebab itu, pemerintah berencana meniadakan libur panjang akhir tahun 2020.
Hal itu disampaikan oleh pemerintah guna mencegah klaster baru.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ada atau tidaknya libur panjang pada akhir tahun sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat.
"Jadi, keputusan terkait libur panjang walaupun ditentukan oleh pemerintah namun prinsipnya sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan 3M terutama di masa-masa liburan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual dari Kantor Sekretariat Presiden, Kamis (19/11/2020).
Menurut Wiku apabila masyarakat abai terhadap protokol kesehatan, maka pemerintah bisa saja meniadakan libur panjang akhir tahun.
Sikap tegas pemerintah tersebut menurut Wiku tidak terlepas dari pengalaman adanya lonjakan kasus Covid-19 setelah libur panjang pada Agustus lalu.
Lonjakan tersebut terjadi karena masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: 5 Tafsir Mimpi Gigi Copot, Tak Hanya Sebagai Tanda Malapetaka Ada Juga Pertanda Baik
Baca juga: Merasa Difitnah Pospera Laporkan Stafsus Menteri BUMN ke Polisi; Berawal Dari Pernyataan di WAG
Baca juga: Berikut 7 Amalan Terbaik Yang Bisa Diamalkan di Hari Jumat, Sedekah Tak Harus Dengan Uang
"Apabila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga kasus meningkat, maka tentu ada konsekuensi terhadap keputusan yang diambil pemerintah terkait masa libur akhir tahun.
Kami belajar dari segala pengalaman dari liburan yang sudah terjadi di masa Covid-19 dan ini menjadi pembelajaran bersama untuk hadapi aktivitas liburan di masa yang akan datang," katanya.
Wiku mengatakan keputusan pemerintah tersebut sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
Mengingat, Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir.
"Terlepas dari diberlakukan, dipersingkat, atau ditiadakan libur akhir tahun ini, keputusan yang diambil pemerintah tentu dalam upaya melindungi masyarakat dari potensi penularan Covid-19 . Ingat, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi," pungkasnya.