Merasa Difitnah Pospera Laporkan Stafsus Menteri BUMN ke Polisi; Berawal Dari Pernyataan di WAG
Buntut pernyataan di grup Whats App, Posko Perjuangan Rakyat ( Pospera) melaporkan Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Posko Perjuangan Rakyat ( Pospera) melaporkan Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, ke polisi atas pernyataannya di grup Whatsapp (WA) yang dinilai sebagai fitnah dan menyebarkan kebencian.
Bareskrim Polri masih terus mengumpulkan laporan terhadap Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, yang dilakukan Posko Perjuangan Rakyat ( Pospera) di polda lainnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, sejauh ini laporan dari Pospera terdaftar di belasan polda.
Dan karena itu Bareskrim Polri masih terus mengumpulkan laporan terhadap Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, yang dilakukan Posko Perjuangan Rakyat ( Pospera) di polda lainnya.
“Bareskrim Polri sudah menginventarisir ada sekitar 12 wilayah yang melaporkan hal tersebut yang dilakukan Posko Perjuangan Rakyat,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020). Rinciannya, di Polda Riau, Bali, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Banten, Kepri, Aceh, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Sulawesi Tengah.
Untuk laporan yang di Bareskrim terdaftar dengan nomor LP/B/0647/XI/2020/Bareskrim tertanggal 16 November 2020. Pelapornya adalah Ketua Umum DPP Pospera Mustar Bona Ventura Manurung.
Arya dilaporkan karena pernyataannya di sebuah grup aplikasi WhatsApp yang menyebut banyak komisaris dari Prospera di BUMN dan menjadi salah satu penyebab kerugian.
Menurut Awi, nantinya Bareskrim Polri akan memutuskan langkah apa yang akan diambil. “Kalau perkara itu sudah dilaporkan dalam hal yang sama, tidak mungkin kita akan proses untuk LP yang lainnya. Jadi nanti kita lihat LP mana yang diproses, kita tunggu dari Bareskrim,” tuturnya.
Diberitakan, laporan Bona merupakan buntut pernyataan Arya Sinulingga yang menyebut banyak komisaris dari Pospera yang ditempatkan di BUMN dan menjadi salah satu penyebab kerugian, di salah satu grup Whatsapp (WA).
"Arya melakukan fitnah secara terang benderang dan sebarkan kebencian, menyerang kehormatan organisasi Pospera. Organisasi ini badan hukum, jadi menurut saya pernyataan Arya Sinulingga memenuhi unsur Pasal 27 dan 28 UU ITE, karena menyebar di grup WA," ungkap Bona ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
Bona mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah memberi waktu 2x24 jam bagi Arya untuk meminta maaf atas pertanyaannya. Lantaran tidak ada itikad baik, lanjut Bona, pihaknya akhirnya terpaksa melaporkan Arya Sinulingga ke polisi. "Karena kita taat hukum, kita memahami hukum, maka kita lakukan pelaporan sesuai ketentuan hukum," ujar Bona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Masih Kumpulkan Laporan terhadap Stafsus Erick Thohir di Polda Lainnya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/19/18022271/bareskrim-masih-kumpulkan-laporan-terhadap-stafsus-erick-thohir-di-polda.