Bermodalkan Korek Api Berbentuk Pistol, Pria di OKU Timur Sukses Bikin Takut Korbannya, Rampas Hp

Korban langsung ditodong oleh tersangka dengan senjata tajam, satu tersangka lain mengancam dengan korek api berbentuk pistol.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
Ilustrasi/Ist
Ilustrasi mengancam menggunakan senjata api. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Cikmid, warga Kecamatan Belitang II, OKU Timur, ditangkap petugas dari Polsek Semendawai Suku III lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya korban yang berusia 18 tahun tengah berboncengan dengan teman prianya, Agus.

Saat melintas di jembatan besi di Desa Melati Jaya, mereka dibuntuti oleh dua orang tak dikenal. 

Baca juga: Jika Nanti Anak-anak Ini Bikin Kejahatan, Polisi tak Sulit Mencari, Program Sidik jari on The School

"Motor tersangka membuntuti korban dari belakang, kemudian mendahului dan berhenti tepat di depan sepeda motor korban," ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, melalui Kasubbag Humas, AKP Hamdan Mahyuddin, Kamis (19/11/2020). 

Korban langsung ditodong oleh tersangka dengan senjata tajam, satu tersangka lain mengancam dengan korek api berbentuk pistol.

Mereka pun merampas handphone milik korban RM dan Agus. 

"Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3,5 juta," terangnya. 

Baca juga: INI Dia Sosok Ustaz yang Berani Bubarkan Ceramah: Ngeri Lihat Ribuan Jemaah, Pulang Saja ke Rumah

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Polsek Semendawai Suku III langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, petugas mendapat informasi jika keberadaan handphone milik korban ada di seseorang berinisial Al.

"Al mengakui jika handphone itu didapat dari Cikmid, dengan cara tukar tambah," ungkapnya.

Saat diperlihatkan handphone tersebut, korban membenarkan jika itu handphone yang dirampok beberapa waktu lalu.

Dari informasi itu lah, petugas langsung bergerak menangkap tersangka Cikmid.

Baca juga: Lebih Tertarik Kerja di Bank, Seorang Peserta CPNS di Lubuklinggau Putuskan Mengundurkan Diri

"Ia pun ditangkap saat sedang berada di konter handphone di Tanjung Kemuning, Kecamatan Belitang II," tuturnya.

Tersangka Cikmid pun ditangkap oleh petugas. Dari hasil penggeledahan, didapat sebuah korek api berbentuk pistol, dan sebuah kotak handphone. 

Ia pun digelandang ke Mapolsek Semendawai Suku III berikuti barang buktinya. Tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan. 

Baca juga: Dada Memar hingga Gigi Rontok, Kondisi Jasad Dikubur di Kontrakan, Identitas Korban Mulai Terkuak

"Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka BH, yang diduga rekan tersangka Cikmid yang ikut dalam perampokan itu," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved