Habib Rizieq
Gubernur DKI Sudah Diingatkan Soal Acara Digelar Keramaian Habib Rizieq Langgar Aturan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah diberitahu pemerintah pusat bahwa acara yang digelar pemimpin FPI melanggar aturan.
SRIPOKU.COM -- Penyelenggaraan acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, dinilai telah melanggar peraturan tentang larangan berkumpul di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan bahwa pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bahkan penyelenggaraan acara Sabtu malam pekan lalu, dalam masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di ibukota.
Dua acara yang digelar dalam waktu bersamaa itu, diklaim mengnundang 10.000 tamu dan undangan, sehingga rawan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, karena terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar di lokasi acara di kawasan Petamburan, Tanahabang, Jakarta Pusat.
"Pemerintah (pusat) sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud, sebelumnya.
Hari ini (Selasa, 17/11), Gubernur Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, untuk memperoleh klarifikasi penyelenggaraan acara tersebut. Selain mengetahui acara tersebut, ANies Baswedan sempat bertamu ke rumah Habib Rizieq Selasa (10/11) malam, atau beberapa jam setelah Habib Rizieq tiba di Tanah Air.
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polda, Klarifikasi Acara Habib Rizieq
Baca juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Temui Habib Rizieq, Warga Minta Tanggung Jawab
Atas peristiwa kerumunan itu, Mahfud menyatakan, pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Mabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," kata Mahfud.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu berdasarkan aturan dan hierarki atas aktivitas di wilayah ibu kota.
"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi daerah Khusus Ibu Kota Kakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).
"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.
Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.
Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.
"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.
Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW. Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.
Gubernur Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa. Seperti dilaporkan Kompas.com, Anies datang sekira pukul 09.43 WIB.
Anies hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Dia mengatakan, kedatangannya untuk memberikan klarifikasi serta memenuhi undangan Polda Metro Jaya.
"Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10:00 pagi."
"Jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
__________________________________
Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/17/pemerintah-ternyata-sudah-peringatkan-anies-baswedan-terkait-acara-yang-digelar-rizieq-shihab?page=all