Habib Rizieq

Gubernur DKI Sudah Diingatkan Soal Acara Digelar Keramaian Habib Rizieq Langgar Aturan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah diberitahu pemerintah pusat bahwa acara yang digelar pemimpin FPI melanggar aturan.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (17/10) di Markas Polda Metro Jaya, menjelang diperiksa terkait acara Habib Rizieq 

SRIPOKU.COM -- Penyelenggaraan acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab  alias Habib Rizieq, dinilai telah melanggar peraturan tentang larangan berkumpul di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan bahwa pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bahkan penyelenggaraan acara Sabtu malam pekan lalu, dalam masa PSBB (Pembatasan  Sosial Berskala Besar) untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di ibukota.

Dua acara yang digelar dalam waktu bersamaa itu, diklaim mengnundang 10.000 tamu dan undangan, sehingga rawan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, karena terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar di lokasi acara di kawasan Petamburan, Tanahabang, Jakarta Pusat.

"Pemerintah (pusat) sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud, sebelumnya.

Hari ini (Selasa, 17/11), Gubernur Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, untuk memperoleh klarifikasi penyelenggaraan acara tersebut. Selain mengetahui acara tersebut, ANies Baswedan sempat bertamu ke rumah Habib Rizieq Selasa (10/11) malam, atau beberapa jam setelah Habib Rizieq tiba di Tanah Air.

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polda, Klarifikasi Acara Habib Rizieq

Baca juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Temui Habib Rizieq, Warga Minta Tanggung Jawab

Atas peristiwa kerumunan itu, Mahfud menyatakan, pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Mabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," kata Mahfud.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu berdasarkan aturan dan hierarki atas aktivitas di wilayah ibu kota.

"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi daerah Khusus Ibu Kota Kakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved