Selain Copot Nana Sujana terkait Rizieq, Polri Panggil Anies, Gubernur DKI Siapkan 2 Jurus Skakmat
Beberapa alasan diungkapkan Polri terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Habib Rizieq tersebut.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pihak Polri mulai bertindak pasca pernikahan putri Habib Rizieq Shibah yang dianggap melanggar protokol kesehatan.
Selain terlebih dulu mencopot Irjen Pol Nana Sujana, pihak kepolisian akan memanggil pihak-pihak terkait, yang berhubungan langsung dengan tindakan diduga terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat Habib Rizieq menikah putrinya.
Beberapa alasan diungkapkan Polri terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Habib Rizieq tersebut.
Informasi awal yang dibutuhkan pihak Polri adalah memanggil semua pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, terutama soal acara pernikahan putri Habib Rizieq yang mendatangkan kerumunan masa tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dilansir dari tribunnews. Diungkapkan Argo bahwa, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang dianggap terlibat dalam penyelenggaraan acara resepsi tersebut.
penyidik akan memanggil dari tingkat ketua RT hingga Gubernur DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara resepsi di tengah pandemi Covid-19 tersebut.
"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT/RW linmas, Lurah, Camat dan Wilakota Jakarta Pusat, KUA, satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Ia menyampaikan pemanggilan kepada pihak terkait tersebut masih berupa klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-undang terkait karantina kesehatan.
"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," jelasnya.
Dianggap Salah Sasaran
Pemanggilan Mabes Polri terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelanggaran protokol kesehatan dinilai salah sasaran dan terkesan hukum yang tebang pilih.
Ketua Nasional Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho mengatakan ada kesan tebang pilih terkait rencana pemanggilan orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut.
Agung mempertanyakan langkah antara kaitan pemanggilan Anies oleh Mabes Polri dengan dasar pelanggaran Pasal 93 UU Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sepengetahuan saya penanggulangan Covid-19 di Indonesia melalui PSBB yang dasar aturannya bukan UU Kekarantinaan tapi Peraturan Pemerintah," ujar Agung, Senin (16/11/2020).
Agung juga mempertanyakan konsistensi Polri dalam penegakan hukum karena menurutnya banyak kasus yang menyebabkan terjadinya kerumunan tidak dilakukan penegakan hukum.
