Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Cek Disini Jenis Usaha yang Mendapat BLT UMKM

Kabar gembira yang ingin dapat Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, cek disini

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
Penenun dilengkapi masker menyelesaikan tenunan songket khas Palembang di Rumah Songket Fikri Collection Jl KI Rangga Wirasantika, Palembang, Rabu (12/8/2020). Untuk bertahan agar karyawan tetap bekerja, Fikri Collection yang merupakan UMKM Mitra Binaan PT Pertamina Persero terus berproduksi dan berkarya berkreativitas produk di masa pandemi Covid-19. SRIPOKU.COM/SYAHRUL 

SRIPOKU.COM -- Kabar gembira yang ingin dapat Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021, cek disini jenis usaha yang mendapat BLT UMKM.

Lalu, sampai kapan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM ini dibuka?

Dikutip dari Kompas.com, awalnya program BLT UMKM ini berakhir pada September 2020 lalu.

Namun, kemudian pemerintah memperpanjangnya hingga akhir November 2020.

BPUM diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Agustus 2020 lalu.

Sejak peluncuran BPUM, BRI selaku bank penyalur telah menyalurkan Rp 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.

Setelah itu, pemerintah berencana untuk menambah jumlah penerima bantuan hingga 12 juta pelaku UMKM.

Jenis Usaha yang Mendapat BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM, pemerintah telah mengkategorikan usaha apa saja yang mendapatkan BPUM ini.

Masih dikutip dari Kompas.com, beberapa jenis UMKM yang bakal mendapatkan BLT UMKM atau BPUM adalah usaha mikro di bidang apapun.

Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.

"Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup," sebut Hanung.

Selain itu, Hanung juga mengatakan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini.

Sebab, kata Hanung, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved