Gaji ke13
Kabar Gembira, PNS, TNI-Polri Terima THR dan Gaji ke-13 tahun 2021
PEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin mengajukan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2021 mendatang.
SRIPOKU.COM --- Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'rif Amin, mengalokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2021 mendatang.
Ini menjadi kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan TNI-Polri. Dalam penyusunan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), alokasi belanja THR dan gaji ke-13 ini masuk dalam pos dana alokasi umum (DAU) mencapai Rp390,2 Trliun.
Alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI maupun Polri sudah masuk dalam RUU APBN 2021.
Direktur Jenderal Anggaran Askolani seperti dipansir CNBC-Indonesia.com mengatakan, untuk tahun 2021 mendatang pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan secara penuh. Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja seperti yang diberikan pada tahun 2020.
Baca juga: Tok! Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) tak Naik Pada Tahun 2021, Lalu Bagaimana Kabar THR & Gaji 13?
Baca juga: Gaji PNS Golongan 3A Berdasarkan Lamanya Masa Kerja, Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru 2020
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Askolani.
Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Diharapkan legislatif menyetujui alokasi anggaran ini untuk membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.
THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan kepada:
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu.
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
- Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
- Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
- Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Calon PNS.
Anggaran Gaji-13 dan THR 2021
Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 sudah tercantum di dalam APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu DAU daerah.
Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.
"DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya," tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.
Berapa Besarannya?
Komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan PP No 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
Dari hasil simulasi, gaji ke-13 PNS ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.
Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.
Artinya, gaji ke-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.
Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13 seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.
Artinya, tidak semua PNS pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.
Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.****