news
Prajurit Kostrad Ditabrak Pemabuk, Disandera Lalu Dipukul Warga dengan Balok, Ini Pembalasannya
TNI AD bertindak tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam penganiayaan warga sipil di Markas Batalyon Infanteri
SRIPOKU.COM, PAPUA-TNI AD bertindak tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam penganiayaan warga sipil di Markas Batalyon Infanteri Raider Kostrad 751/Vira Jaya Sakti di Jayapura, Papua, Rabu (4/11/2020).
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan empat prajurit Yonif RK 751/VJS menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga warga sipil di Markas Yonif RK 751/VJS di Jayapura, Papua, Rabu (4/11/2020).
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Puspomad melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi yang terdiri dari 55 prajurit TNI AD dan 2 warga sipil.
"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Komandan Puspomad (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Kamis (12/11/2020).
Para tersangka meliputi Serka BW, Praka TAH, Pratu IRA, dan Pratu MA.
Dodik menjelaskan penganiayaan itu bermula dari peristiwa kecelakaan sepeda motor yang melibatkan Praka EEW dan seorang warga, Edy Kobrak di Jalan Youmakhe, Sentani, Jayapura, Papua, Rabu (4/11/2020), sekitar pukul 21.15 WIT.
Edy Kobrak yang diduga masih dalam pengaruh minuman keras menabrak Praka EEW hingga membuatnya terjatuh.
Warga sekitar yang mengetahui insiden ini kemudian membawa Praka EEW ke sebuah warung di tepi jalan yang tak jauh dari lokasi kecelakaan.
Tak lama berselang, ketika Praka EEW keluar dari warung terlibat adu mulut dengan warga yang sudah mengerumuni warung tersebut.
Kejadian itu ternyata diketahui dua prajurit TNI, Pratu AA dan Pratu BU, yang saat itu berada di sekitar warung tersebut.
Saat keduanya menghampiri warung itu, Praka EEW telihat sedang terlibat pertengkaran dengan kondisi kedua tangannya dipegang dan pipi kiri dipukul oleh warga yang mengerumuni warung.
Setelah insiden ini, Pratu AA kemudian berusaha menghubungi anggota Provos setempat.
Namun, handphone Pratu AA langsung dirampas warga.
Bahkan, Pratu AA sempat dipukul menggunakan balok kayu.
Pratu AA dan Pratu BU kemudian pergi dari warung tersebut menuju Markas Yonif RK 751/VJS.
Sekembalinya ke markas, langkah pencegahan dilakukan Satuan Yonif RK 751/VJS dengan menjemput anggotanya dan mengamankan enam warga yang diduga menganiaya serta merampas sepeda motor milik Praka EEW.
Dodik mengatakan, sejumlah personel Yonif RK 751/VJS kemudian diduga melakukan penganiayaan setelah mengamankan warga tersebut.
"Saat berada di Markas Yonif 751/VJS, terjadilah tindakan di luar kepatutan sampai dengan terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang anggota," kata Dodik.
Akibat tindakan tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 (2) ke-1 Jo Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo Pasal 406 (1) KUHP.
Adapun rincian pasal itu yakni Pasal 170 (2) ke-1 menjerat tersangka dengan kurungan 7 tahun dan Pasal 351 (1) mengenai penganiayaan dihukum dengan penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 4.500.
Kemudian Pasal 55 (1) dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan.
Lalu Pasal (1) mengani barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, membuat, sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya punya orang lain dihukum penjara 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 4.500.
Versi LBH Papua
Sedangkan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua melalui keterangan pers tertulisnya pada Jumat (6/11/2020), yang sudah diterbitkan jubi.co.id mengungkap kronologi kejadian yang berbeda dari yang disampaikan Puspomad.
Dalam keterangan pers tertulisnya, Direktur LBH Papua Emanuel Gobay SH MH menyatakan penyerangan Asrama Soloitma dilatarbelakangi kecelakaan lalu lintas di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, yang melibatkan Meky Suhuniap dan seorang yang diduga prajurit Batalion Infanstri 751/Rider.
Meki sempat beradu mulut dengan prajurit itu, menuntut ganti rugi atas kerusakan motornya, namun tuntutan Meki tidak dipenuhi.
Sejumlah orang yang menonton keributan itu, hingga salah satunya memukul prajurit TNI itu.
Para warga akhirnya menahan motor milik prajurit TNI itu di Asrama Soloitma, untuk menjadi jaminan agar tentara itu mengganti kerusakan motor Meky.
Sekitar pukul 22.00 WIT, sekitar 20 orang yang diduga prajurit prajurit Batalion Infanstri 751/Rider mendatangi Asrama Soloitma.
Mereka berpakaian preman, membawa sejumlah senjata, dan langsung menyisir kawasan Asrama Soloitma.
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar asrama sempat lari meninggalkan rumah mereka karena ketakutan.
LBH Papua mencatat sedikitnya enam orang terluka dalam insiden itu. Siswa SMK Marturia Sentani, Dimisi Balingga (19 tahun, perempuan) yang ditendang di bagian bawah perut. Dimisi sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yowari Sentani dan menjalani perawatan di sana, namun meninggal pada Kamis pagi.
Seorang perempuan bernama Mince Kobak (29 tahun) turut menjadi korban. Bibir atas ibu rumah tanggal robek karena pukulan. Pendeta Niko Pahabol (34 tahun, laki-laki) mengalami luka memar di pipi, dan bibir atasnya robek karena pukulan.
Mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) bernama Pinet Bahabol (23 tahun, laki-laki) mengalami luka memar di kedua matanya.
Penganiayaan itu juga membuat pelipisnya, pipi, dan hidungnya terluka. Seorang mahasiswa Uncen lainnya, Esa Pahabol (21 tahun, laki-laki), terluka, dengan pelipis sobek, serta bibir atas dan bawah terluka. Selain itu, Seorang warga bernama Edi Kobak (31 tahun, laki-laki) mengalami luka di kepala, dan pelipisnya terluka.
“Kasus penganiayaan itu menyebabkan enam orang terluka berat, dan satu [diantaranya] meninggal dunia. Para oknum TNI tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan 7 tahun. Lebih jauh apabila tindakan penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama, maka anggota TNI juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” kata Gobay.
Polres Jayapura sudah menangani kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang melibatkan oknum masyarakat dengan oknum anggota TNI AD yang terjadi di Jalan Thabita, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura.
Selain menangani kasus lakalantas, polisi pun menangani kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang TNI AD.
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Makbon menjelaskan, kedua peristiwa ini sudah ditangani oleh pihaknya.
“Terkait perkembangan kasus lakalantas yang mengakibatkan, adanya dugaan saling menganiaya antara warga dan anggota TNI kita (Yonif 751), yang jelas di lalulintas kita periksa kasus lakalantas nya.
Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas akibat kelalaian hingga mengakibatkan seseorang terluka,” ujar AKBP Victor Makbon di Kantor Bupati Jayapura, Selasa, 10 November 2020, seperti dilansir paraparatv.id.
Selain itu, kapolres menuturkan telah menangani kasus kecelakaan lalu lintas, pihaknya juga menangani laporan penganiayaan dari seorang anggota TNI AD (Yonif RK 751/VJS) yang dialaminya setelah terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Kemudian kami juga melakukan pemeriksaan, terkait laporan dari korban yang juga anggota TNI dari Yonif 751. Sementara ini sedang dalam proses. Sehubungan kasus lakalantas ini juga ada peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang ada dalam Pasal 170,” tutur Victor Mackbon.
Selanjutnya, dalam penanganan dua kasus tersebut, baik itu dari kasus lakalantas maupun kasus penganiayaan yang dialami oleh anggota TNI AD dari Yonif RK 751/VJS itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan sambil mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
“Ini juga sudah beberapa saksi yang sudah diperiksa dan sementara ini juga kami sambil mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Sedangkan untuk dugaan kasus penganiayaan yang dialami oleh masyarakat, ini tugas dari POM Angkatan Darat untuk melakukan proses. Jadi kita terus membangun komunikasi, dengan pihak POM Angkatan Darat. Karena memang ada barang bukti dan juga ada petunjuk petunjuk lain yang ada di tempat kita dan juga di POM, kita bisa melakukan secara koneksitas sesuai dengan aturan acara pidana kita,” terangnya. (kompas.com/jubi.co.id/parapara.tv)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Warga Sipil di Jayapura"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Motor Anggota TNI Disandera setelah Tabrakan, Tentara 'Jemput' Warga Jayapura, 4 Prajurit Tersangka, https://medan.tribunnews.com/2020/11/13/motor-anggota-tni-disandera-setelah-tabrakan-tentara-jemput-warga-jayapura-4-prajurit-tersangka?page=4.
Editor: Tariden Turnip
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-tni-ad.jpg)