Berita Palembang

Berkas Lengkap, Robi Tersangka Kasus Pembunuhan di Lorong Jambu Tangga Buntung Segera Disidang

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, berkas P21 atas nama tersangka Muhammad Robi telah masuk

Tayang:
Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Robi Tersangka Kasus Pembunuhan di Lorong Jambu, Tangga Buntung Palembang, Segera Disidangkan, Jum'at (13/11/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pelaku pembunuhan terhadap Sujono (56) di Lorong Jambu, Tangga Buntung, Kecamatan IB II, Palembang, pada bulan Juli 2020 lalu Muhammad Robi (25), akan segera masuk ke rana persidangan.

Robi sempat menjadi DPO selama satu minggu dan dalam pengakuannya, ia bersembunyi di areal persawahan tidak jauh dari lokasi kejadian, dan akhirnya bersembunyi di rumah temannya di Mata Merah.

Namun pada tanggal 28 Juli 2020, Robi menyerahkan diri ke Polsek IB II.

Menurut keterangan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, berkas P21 atas nama tersangka Muhammad Robi telah masuk pada tanggal 26 Oktober 2020, dengan Nomor BP/326/VIII/2020/Reskrim.

Sedangkan untuk tahap duanya telah masuk di tanggal 27 Oktober 2020.

"Jika dilihat dari kelengkapan berkas tersebut, maka kemungkinan besar tersangka akan segera masuk ke rana persidangan," ujar Ary, Jum'at (13/11/2020).

Baca juga: Siang Bolong di Lorong Jambu Kecamatan Gandus Palembang, Remaja 16 Tahun Ini Ditodong Pakai Pisau

Baca juga: Pembunuh Sujono di Lorong Jambu Palembang Sebut Korban Hamili Kakaknya, Anak korban: Itu tidak Benar

Baca juga: BREAKING NEWS: Satu DPO Pembunuhan di Lorong Jambu Palembang Menyerahkan Diri, Sembunyi di Sawah

Dilihat dari laman resmi SIPP PN Palembang, jadwal Sidang atas nama terdakwa Muhammad Robi alias Robi akan digelar pada, Selasa, 17 November 2020 nanti.

Diberitakan sebelumnya, Selain adanya rasa kesal terhadap korban, Robi yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Sujono warga Lorong JambuTangga Buntung, Kecamatan IB II, Palembang mengatakan bahwa ada motif lain dari peristiwa tersebut.

Dari penjelasannya, Robi mengatakan bahwa korban memiliki hubungan dengan kakak perempuannya.

Bahkan, diakui tersangka, kakak perempuannya tersebut sudah mempunyai anak yang mana anak tersebut merupakan anak dari korban dan saat ini sudah berumur 3 bulan.

Namun pengakuan Robi tersebut dibantah oleh anak Sujono (korban).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved