67 Oknum TNI Sebagai Tersangka

Akhirnya 67 Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka dari Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas

Cukup lama masyarakat menunggu alur kasus pengrusakan Malposek Ciracas beberapa waktu lalu.

Editor: Salman Rasyidin
tribunnews
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait perusakan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020).  

SRIPOKU.COM –Cukup lama masyarakat menunggu alur kasus pengrusakan Malposek Ciracas beberapa waktu lalu.

Di tengah-tengah semakin menipisnya  kepercayaan pada proses penegakan hokum ternyata sudah ditetapkan tersangka pelaku pengrusakan.

Setidaknya ada 67 oknum TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diwartakan WARTAKOTALIVE.COM yang menyebutkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengrusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur selesai.

Total ada 67 oknum TNI yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada maka sebanyak 67 orang yang terdiri dari 25 satuan TNI dan TNI Angkatan Darat (AD) telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Dodik.

Saat ini ke-67 tersangka juga sudah ditahan untuk menjalankan proses hukum selanjutnya.

Dari 67 tersangka itu, Puspomad TNI telah menyelesaikan 21 berkas perkara.

Sebanyak 14 berkas perkara sudah dilemparkan ke oditur militer Rabu (11/11/2020).

Sementara sisanya tujuh berkas perkara masih dirampungkan oleh tim Puspomad TNI.

Dodik memastikan, seluruh berkas perkara penyerangan Polsek Ciracas akan selesai paling lambat Kamis (19/11/2020).

Adapun beberapa berkas perkara yang sudah dirampungkan dan diserahkan ke oditur TNI diantaranya ialah berkas perkara milik Prada MI terkait berita bohong.

Adapula berkas perkara Prada MF dan dua orang Dilmiltama.

Selain itu Puspomad juga sudah selesaikan berkas perkara milik Prada AA dan enam pelaku lainnya dari Kodam Jaya.

Halaman
12
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved