Berita Ogan Ilir

Pulang Plesiran di Pedestrian Sudirman Palembang, Pemuda Pemulutan Ini Ajak Pacar Berhubungan Intim

Orang tua korban baru mengetahui putri mereka pernah diajak berhubungan layaknya suami istri oleh pacarnya karena tingkah laku PS yang tak biasa

Editor: Sudarwan
Istimewa/handout
Ilustrasi berhubungan intim 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - AW (21), seorang pemuda di Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dilaporkan ke polisi.

AW diduga telah mengajak kekasihnya yang masih di bawah umur untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Kekasih AW berinisial PS, baru berusia 17 tahun.

Baca juga: Kenal di Facebook, Pria dari OKU Timur Ini Paksa Bocah 14 Tahun Berhubungan Intim di Rumah Kosong

Baca juga: Asyik Menikmati Hubungan Intim Saat Kendarain Mobil, Puncaknya, Kendaraan Nyungsep ke Sawah

Baca juga: Lupa Matikan Kamera, Kepala Desa Tertangkap Basah Berhubungan Intim Dengan Bendahara Saat Rapat Zoom

Polisi mengungkapkan perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh AW terhadap PS dilakukan pada 15 Februari 2020 lalu.

"Ketika itu tersangka mengajak korban PS yang merupakan kekasihnya jalan-jalan ke Palembang naik sepeda motor pada malam hari," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Avif Pinarcoyo, Selasa (10/11/2020).

Sesampainya di Palembang tersangka dan korban mengunjungi beberapa tempat.

Di antaranya Pedestrian Sudirman di Jalan Jenderal Sudirman dan ke Jakabaring.

Mulanya, tersangka dan korban memadu kasih layaknya anak muda pada umumnya.

Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka, bermula saat ia mengajak korban singgah ke sebuah pondokan di Jalan Lingkar Selatan Pemulutan, tepatnya di Desa Babatan Saudagar.

Baca juga: Posisi Hubungan Intim Suami Istri Ini Bisa Tingkatkan Peluang Hamil, Berikut 3 Posisi Terbaik

Baca juga: Hilangnya Keperawanan Nikita Mirzani Terbongkar, 3 Atlit Ini Juga Pernah Diajak Berhubungan Intim!

Baca juga: Setelah Hubungan Intim Ronde Kedua Dengan Pelanggan PSK Ini Tewas Kejang-kejang Berikut Kronologinya

"Korban saat diajak jalan-jalan, nurut saja karena memang keduanya pacaran," terang Robi.

Saat berada di pondokan tersebut tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Tersangka mengajak berhubungan dan korban menolak. Namun tersangka memaksa dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil," ungkap Robi.

Setelah berhubungan tersangka dan korban pulang ke rumah masing-masing pada dinihari pukul 01.30.

Menurut Robi, orang tua korban baru mengetahui putri mereka pernah diajak berhubungan layaknya suami istri oleh pacarnya karena tingkah laku PS yang tak biasa dan aneh.

Baca juga: HEBOH Staf Dewan Berhubungan Intim Saat Meeting Zoom Bahas Jaminan Pangan bagi Siswa di Masa Corona

Baca juga: Ini Pengakuan Pasangan Sesama Jenis di Palembang yang Kepergok Polisi Sedang Intim di Mobil

"Pada akhirnya perbuatan yang dilakukan tersangka diketahui oleh orang tua korban dan melapor ke polisi," jelas Robi.

Setelah mendapat laporan dan memeriksa korban serta sejumlah saksi, polisi mengamankan AW di Dusun I Desa Pemulutan, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

"Tersangka diamankan kemarin di kediamannya tanpa perlawanan. Tersangka diancam Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Kini tersangka sedang diperiksa lebih lanjut," kata Robi. (Agung Dwipayana)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved