Berita Palembang
AWAS! Buang Sampah Sembarangan di Palembang Diancam 6 Bulan Penjara atau Denda Sebesar Rp 250.000
Permasalahan sampah seringkali diabaikan oleh masyarakat. Salah satunya di kawasan Jalan Srijaya Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Permasalahan sampah seringkali diabaikan oleh masyarakat.
Salah satunya di kawasan Jalan Srijaya Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Pantauan Sripoku.com di kawasan ini, beberapa kali warga dengan mengendarai motor dan mobil yang melintas dengan sengaja membuang sampah di pinggir jalan.
Baca juga: Video : Demi Sungai Bersih dari Sampah Petugas Rela Menceburkan Diri ke Sungai
Baca juga: Uang 7 Sen dari Mengorek Sampah Buat Beli Burger: Ini Perjalanan Hidup Kelam Chef Juna di Paman Sam
Tumpukan sampah yang sudah banyak terbungkus kantong plastik, juga banyak terurai menimbulkan dampak bagi warga sekitar.
Menurut salah seorang warga, Marwan, setiap pagi hingga sore hari selalu ada saja warga sekitar maupun pengendara yang membuang sampah di area tersebut.
Namun dia tidak dapat berbuat banyak karena hal tersebut bukan wewenangnya untuk melarang orang lain untuk membuang sampah di sana.
"Kita mau marah bukan hak kita. Orang lewat setiap pagi sampai sore pasti ada yang buang di sana padahal bukan tempat sampah," ujarnya saat ditemui Sripoku.com, Selasa (10/11/2020).
Tumpukan sampah yang dibuang menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar, mulai dari pemandangan yang tidak baik hingga bau busuk yang menyengat ke rumah warga.
Baca juga: Warga Palembang Dengar Suara Tangis Bayi Begitu Dicek Ternyata di Tempat Sampah, Tali Pusar Menempel
Baca juga: Pasar dan Area Komersial Angkut Sendiri Sampahnya ke TPA, Mulai Berlaku Tahun 2021
Selain itu, petugas yang mengangkut sampah memang selalu ada, namun sampah sisanya masih tetap menimbulkan dampak lingkungsn.
"Pindah-pindah orang buang sampahnya, sudah dibersihkan satu tempat, nanti pindah lagi," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggar pembuang sampah yaitu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2020 berupa hukuman kurungan 6 bulan penjara atau denda sebesar Rp 250.000.
"Sudah ada warga yang disidangkan dan sanksi juga ada berupa denda dan sanksi sosial," ujarnya dalam live talk bersama Sripoku TV, Selasa (10/11/2020).
Dia mengungkapkan banyak pelaku pembuang sampah sembarangan paling banyak dilakukan pada subuh hari, di marka atau pinggir jalan.
Pihaknya sudah melakukan edukasi, namun tetap saja hal ini juga melibatkan kesadaran masyarakat untuk peduli akan kebersihan lingkungan sekitar.
Baca juga: Kasus Buang Sampah Medis ke Sungai Pagaralam Belum Terbongkar, Walhi Minta Polisi Usut Tuntas