Pilkada 2020 di Sumsel
Tim Pemenangan Paslon 2 Ilyas dan Endang Mengaku Semakin Termotivasi Memenangkan Pilkada Ogan Ilir
Agenda terdekat tahapan Pilkada Ogan Ilir yang akan dilaksanakan adalah debat paslon di Palembang pada 12 November mendatang.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Tim pemenangan paslon 2 mengaku semakin termotivasi memenangkan Pilkada Ogan Ilir pada 9 Desember mendatang, pasca pengumuman pencabutan diskualifikasi.
"Kami akan semakin terlihat karena paslon 2 Pak Ilyas dan Pak Endang berdasarkan putusan MA tak terbukti melanggar.
Baca juga: Ilyas Panji Alam Desak KPU Ogan Ilir Terbitkan Putusan Baru, Gugatannya Dikabulkan Mahkamah Agung
Baca juga: BREAKING NEWS : Keputusan MA Belum Dilaksanakan, Ribuan Massa Demo ke Kantor KPU & Bawaslu Ogan Ilir
Ini juga berkat doa masyarakat sehingga hak kami dalam Pilkada dikembalikan," kata Ketua Tim Pemenangan Paslon 2, Julian Gunhar kepada wartawan seusai bertemu anggota komisioner KPU Ogan Ilir, Jumat (6/11/2020).
Dengan dibatalkan keputusan diskualifikasi ini, tim pemenangan paslon 2 akan segera mengintensifkan aktivitas kampanye.
Sebelumnya banyak waktu kampanye yang terbuang selama proses gugatan diskualifikasi di Mahkamah Agung (MA).
Kendati demikian tim pemenangan paslon 2 mengaku tak merasa ketinggalan.
"Kami tidak merasa tertinggal karena sejak didiskualifikasi, kami tidak mengendorkan semangat kampanye dan menyosialisasikan program paslon 2," ujar Gunhar.
Baca juga: Daftar Tempat Wisata di Kabupaten Ogan Ilir, Ada Ancol, Rumah Warna-warni dan Jembatan Tanjung Senai
Agenda terdekat tahapan Pilkada Ogan Ilir yang akan dilaksanakan adalah debat paslon di Palembang pada 12 November mendatang.
Tim paslon 2 dua mengaku siap karena telah menyiapkan materi debat.
"Kami sudah siap. Kami juga berdoa agar proses demokrasi di Ogan Ilir ini berjalan benar-benar sesuai aturan," ujarnya.
Dianulir
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah resmi menerima salinan surat dari Mahkamah Agung (MA).
KPU Ogan Ilir akhirnya menganulir keputusan mendiskualifikasi Ilyas-Endang dari Pilkada Ogan Ilir.
"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2 tahun 2020 atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati kepada wartawan di Indralaya, Jumat (6/11/2020).
Pilkada 2020 di Sumsel
Ilyas Panji Alam
Mahkamah Agung
KPU Ogan Ilir
lyas Panji Alam-Endang PU Ishak
Endang PU Ishak
3 Pokok Persoalan yang Diajukan ke Hakim MK Atas Hasil Pilkada 2020 OKU, KPU OKU Optimis Menang |
![]() |
---|
Update Proses Gugatan Pilkada 2020 di Sumsel, KPU Harus Siap akan Keputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU OKU Bersiap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Inspektorat PALI Tepis Isu Mobil Plat Merah Diduga Dipakai Mobilisasi Pemilih di Pilkada 2020 PALI |
![]() |
---|
Partai Hanura Lakukan Evaluasi Pasca Kalah di Pilkada 2020 Ogan Ilir & Musi Rawas, Kita Kembali ke 0 |
![]() |
---|