Proses Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Tata Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup di SSCN
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus mengikuti tiga langkah
SRIPOKU.COM -- Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus mengikuti tiga langkah untuk pemberkasan.
Dikutip dari Surat Kepala BKN nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020, setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan, usul penetapan NIP sudah mulai dilakukan sejak 1 November 2020 hingga 30 November 2020 mendatang.
1. Mengisi daftar riwayat hidup (DRH)
2. Mencetak daftar riwayat hidup
3. Upload daftar riwayat hidup dan dokumen pemberkasan.

Dokumen-dokumen pemberkasan yang harus diunggah di laman SSCN adalah sebagai berikut:
a. Pas foto terbaru pakaian formal dengan background merah.
b. Ijazah asli untuk kelulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
c. Transkrip asli
d. Surat pernyataan 5 poin *(Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018)
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
h. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
i. DRH sudah ditandatangani.
Baca juga: Seorang Donatur Bocorkan Sikap Trump Minta Uang Rp 852 Miliar untuk Gugat Kemenangan Joe Biden
Baca juga: Tak Mau Mengaku Kalah dan Tuding Kubu Jeo Biden Curang, Trump Ambil Tindakan Hingga Tuai Kecaman
Baca juga: Saat Ketemu Rombongan Moge di Jalan Raya Jangan Panik, Menghindar Saja Agar Terhindar dari Konflik