Pilkada 2020 di Sumsel
Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Jadi Juru Kampanye, Ini Tanggapan Walikota Lubuklinggau SN Prana Sohe
Walikota Lubuklinggau tersebut diketahui aktif menjadi juru kampanye paslon Ratna Machmud - Hj Suwarti, sampai beberapa kali diberitakan oleh media on
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Walikota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musirawas, terkait dugaan keterlibatannya dalam kampanye.
Diduga yang bersangkutan melakukan kampanye untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musirawas nomor urut 01 Ratna Machmud - Hj Suwarti, tanpa izin resmi.
Baca juga: KPU Musirawas Sediakan Bilik Khusus Bagi Pemilih yang Suhu Tubuhnya di Atas Normal
Baca juga: Kiai NU Bentuk Tim Tali Jagat 02, Deklarasikan Dukungan ke H2G-Mulya di Pilkada Musirawas 2020
Baca juga: Tokoh Musi Deklarasikan Dukungan ke H2G - Mulya, Dianggap Berhasil Bangun Musirawas
Andri Novanto selaku pelapor mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Walikota Lubuklinggau karena yang bersangkutan melakukan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan pasal 70 ayat (2) UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurutnya, Walikota Lubuklinggau tersebut diketahui aktif menjadi juru kampanye paslon Ratna Machmud - Hj Suwarti, sampai beberapa kali diberitakan oleh media online dan cetak yang terbit di wilayah Musirawas, Lubuklinggau dan Muratara.
"Setelah dilakukan konfirmasi ke Bawaslu dan KPU ternyata diketahui Walikota Lubuklinggau tersebut tidak ada izin kampanye yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel sehingga tindakan walikota sebagai pejabat itu melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Andri Novanto.
Baca juga: Tim Advokasi Laporkan Oknum Penyebar Foto Cabup Musirawas Hj Ratna Machmud ke Polda Sumsel
Baca juga: Prana Sohe: Penyebaran Foto Ratna Machmud Calon Bupati Musirawas Saat di IGD adalah Perbuatan Jahat
Terkait laporan ini, Bawaslu Kabupaten Musirawas telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan dengan nomor. 004/Reg/LP/PB/Kab.06.10/X/2020 tersebut dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Musirawas Oktureni Sandra Kirana, tertanggal 29 Oktober 2020.
Dalam surat pemberitahuan tentang status laporan tersebut disebutkan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil pembahasan kedua Sentra Gakumdu Kabupaten Musirawas diberitahukan status laporan, melanggar kode etik.
Selanjutnya diteruskan untuk direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait laporan ini, Koordinator Divisi HPP Bawaslu Musirawas Khoirul Anwar saat dikonfirmasi Sripoku.com, Sabtu (7/11/2020) membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Muncul Klaster Pilkada Meluas Kasus Covid-19 di Musirawas 1 Bulan Melonjak 139 Kasus
Baca juga: 2 Dedi Nyaris Babak Belur Dihajar Massa, Rampas Ponsel Pelajar di Musirawas, Modus Pura-pura Tanya
Menurutnya, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan direkomendasikan kepada yang berwenang (Kemendagri-red).
"Laporannya sudah sekitar dua minggu yang lalu, terlapor tidak ada izin (deklarasi/kampanye-red) dan sudah ditindaklanjuti dengan merekomendasikan ke pihak yang berwenang.
Apa hasilnya, itu yang berwenang (Kemendagri-red) yang memutuskannya," kata Khoirul Anwar.
Dikatakan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Musirawas.
Bahkan menurutnya, sebelumnya ada dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga dilaporkan, baik yang mendukung paslon nomor 1 maupun yang mendukung paslon nomor 2.
Baca juga: KPU Musirawas Minta Persetujuan Paslon untuk Desain Surat Suara
"Bawaslu mengambil langkah tegas terhadap laporan yang masuk. Ada dua oknum ASN yang juga dilaporkan melakukan pelanggaran, dimana satu oknum ASN ke Paslon 1 dan satu ASN ke Paslon 2.
Semuanya ditindaklanjuti dan direkomendasikan ke yang berwenang, dalam hal oknun ASN ini direkomendasikan ke Komisi ASN," katanya.
Terkait laporan Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe enggan berkomentar banyak dan enggan untuk menanggapinya.
"Abaikan saja," kata Nanan singkat. (Eko Hepronis)