Berita OKI

Oknum Polisi Ini Punya Utang ke Anggota, tak Mampu Bayar Lalu Kabur, Kini Dipecat

Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) melakukan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap tiga orang anggota

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando
Kepolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Palupessy melakukan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap 3 orang anggota yang dinilai telah melanggar kode etik kepolisian, Jum'at (6/11/2020). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) melakukan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap tiga orang anggota yang dinilai telah melanggar kode etik kepolisian.

Ketiga anggota yakni Brigadir Hengky Gemesti (38)dan Bripka Antonius (44) yang sama - sama bertugas dibagian Bag Sumda serta Bripka Hendra Sutowo (36) yang bertugas di Paur Ident Satreskrim Polres OKI.

Bukan tanpa sebab, pencopotan ketiga oknum anggota Polres OKI tersebut dikarenakan mereka kerap membuat pelanggaran dan tak bisa dibina lagi.

Pencopotan jabatan kepolisian tersebut dipimpin langsung Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy yang berlangsung di halaman Mapolres OKI, Jum'at (6/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa 3 anggota yang terkena sanksi tidak hadir.

Pencopotan ditandai dengan tulisan 'PTDH' di foto ketiganya.

"Secara sah mereka semua sudah di PTDH dengan cara In Absensi (tanpa menghadirkan yang bersangkutan-red), itu artinya seluruhnya bukan lagi sebagai anggota Polri," jelasnya ketika diwawancarai di sela acara, Jum'at (6/11/2020).

Lebih lanjut disampaikan, dari ketiga personil itu mereka melakukan pelanggaran yang cukup berat mulai dari kedisiplinan, penyalahgunaan narkoba dan permasalahan utang sesama anggota.

"Mereka ini melakukan pelanggaran baik memiliki utang sesama personil, mungkin karena tidak mampu membayar dan memilih melarikan diri,"

"Ada juga yang melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, sehingga setiap ingin dilakukan pemeriksaan oleh Polres OKI dia berupaya untuk tidak hadir.
Jadi setelah dilakukan pencarian dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tetap tidak ditemukan," ungkapnya dengan hal tersebut diputuskan agar dilakukan PTDH.

Diterangkan Alamsyah, selain ketiga personil itu sebelumnya Polres OKI juga telah menemukan beberapa personil lainnya yang melakukan pelanggaran.

Namun sudah dilakukan langkah pembinaan.

"Kita juga memiliki program kawah candradimuka yakni pembinaan dan pendekatan persuasif mulai dari kedisiplinan, rohani, serta fisik agar personil tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya.

"Harapan saya ke depan jika ada personil yang tidak bisa dibina dan kembali melakukan pelanggaran.
Segera mungkin di PTDH supaya tidak mempengaruhi anggota lainnya," imbuhnya.

Selanjutnya, perkara PTDH merupakan peristiwa yang memperihatinkan dan semestinya tidak perlu terjadi jika personil dapat dibina dan tak melakukan pelanggaran berulang kali.

Baca juga: Dinihari Bripda Kamandala Oknum Polres OKU Selatan Bobol Rumah Warga, Kini Terancam Dipecat

 

Baca juga: Sosok Komsi Pelaku Penembak Polisi Aiptu Robin, Melawan Komandan Kompi hingga Dipecat dari Brimob

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved