Pilkada 2020 di Sumsel

Jelang Deadline, KPU Ogan Ilir Akhirnya Terima Surat Pengabulan Diskualifikasi Ilyas-Endang dari MA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, akhirnya menerima salinan surat dari Mahkamah Agung (MA).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung
Salinan surat pengabulan gugatan diskualifikasi Ilyas Endang 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, akhirnya menerima salinan surat dari Mahkamah Agung (MA).

Surat tersebut terkait pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Ilyas-Endang.

"Salinan surat dari MA sudah kami terima hari ini pukul pukul 07.45," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati saat dihubungi Sripoku.com, Jumat (6/11/2020).

Massuryati melanjutkan, KPU Ogan Ilir akan mengkaji isi surat dari MA itu, sebelum menentukan langkah tindak lanjut.

Tindak lanjut yang dimaksud yakni menetapkan kembali paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir 2020.

"Kami baca dulu, dipelajari, ditelaah. Baru setelah itu kita tentukan langkah seperti apa," kata Massuryati.

Seperti diketahui, salinan resmi surat putusan pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi ini sangat dinantikan sejak diumumkan melalui website MA pada 27 Oktober lalu.

Jika dalam kurun waktu surat tersebut tak juga sampai ke KPU Ogan Ilir, maka paslon 2 terancam tak dapau ikut Pilkada.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ogan Ilir, Mualimin Pardi.

"Paling lambat tanggal 6 November surat dari MA harus sampai ke KPU Ogan Olir, terhitung tujuh hari kerja sejak tanggal 27 Oktober," kata Mualimin.

Ia melanjutkan, seandainya pada 6 November KPU Ogan Ilir belum menerima salinan surat resmi dari MA, maka penyelenggara Pemilu akan kembali kepada keputusan semula yakni rekomendasi diskualifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

"Kembali ke putusan semula (rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu Ogan Ilir). Karena dasar KPU Ogan Ilir menindaklanjuti putusan MA itu harus ada surat resminya," tegas Mualimin.

Jika KPU Ogan Ilir kembali ke keputusan semula yakni rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Ogan Ilir, maka Pilkada Ogan Ilir hanya akan diikuti satu paslon saja.

"Kalau keputusannya (surat resmi dari MA) tidak ada, tidak mungkin kami mengambil keputusan, menindaklanjuti dan sebagainya. Kalau lewat tanggal 6 November, artinya putusan itu kadaluarsa," tegasnya lagi.

"Tinggal penafsiran soal putusan. Kami beranggapan putusan MA itu sah kalau kami (KPU Ogan Ilir) menerima salinan aslinya," kata Mualimin.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved