Pilkada 2020 di Sumsel

Jelang Deadline, KPU Ogan Ilir Akhirnya Terima Surat Pengabulan Diskualifikasi Ilyas-Endang dari MA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, akhirnya menerima salinan surat dari Mahkamah Agung (MA).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung
Salinan surat pengabulan gugatan diskualifikasi Ilyas Endang 

Ia juga menyinggung Direktori putusan MA tentang pengabulan gugatan diskualifikasi paslon 2 yang beredar via WhatsApp yang bersumber dari website MA tersebut.

"Bakal sulit pertanggungjawabannya (jika menindaklanjuti putusan MA tanpa menerima salinan resmi) karena tidak ditandatangani, tidak dicap. Siapa tahu websitenya di-hack orang," terang Mualimin.

Baca juga: Jika Besok Surat dari MA Tidak Datang ke KPU Ogan Ilir, Ilyas-Endang Terancam Batal Ikut Pilkada

Baca juga: Batal Diskualifikasi, Ilyas-Endang Tancap Gas Kampanye, Spanduk Mulai Bertebaran di Ogan Ilir

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved