Pilkada 2020 di Sumsel
Jelang Deadline, KPU Ogan Ilir Akhirnya Terima Surat Pengabulan Diskualifikasi Ilyas-Endang dari MA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, akhirnya menerima salinan surat dari Mahkamah Agung (MA).
Editor:
Yandi Triansyah
Ia juga menyinggung Direktori putusan MA tentang pengabulan gugatan diskualifikasi paslon 2 yang beredar via WhatsApp yang bersumber dari website MA tersebut.
"Bakal sulit pertanggungjawabannya (jika menindaklanjuti putusan MA tanpa menerima salinan resmi) karena tidak ditandatangani, tidak dicap. Siapa tahu websitenya di-hack orang," terang Mualimin.
Baca juga: Jika Besok Surat dari MA Tidak Datang ke KPU Ogan Ilir, Ilyas-Endang Terancam Batal Ikut Pilkada
Baca juga: Batal Diskualifikasi, Ilyas-Endang Tancap Gas Kampanye, Spanduk Mulai Bertebaran di Ogan Ilir