Panen Sawit di Kebun Orang, Warga PALI Ini Diamankan Polisi

Mencuri buah sawit, tersangka Danil Irah (33 tahun) warga Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal PALI berurusan dengan polisi

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/reigan
Barang bukti buah sawit diamankan di Mapolres PALI. 

SRIPOKU.COM, PALI - Danil Irah (33 tahun) warga Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Danil dibekuk Tim Kelambit Hitam Satreskrim Polres PALI pada Rabu (4/11/2020) sekira pukul 20.00 lantaran diduga sering  memanen buah sawit di kebun orang lain.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi menuturkan bahwa kronologi kejadian, Rabu (4/11/2020) sekira pukul 07.00, pemilik kebun mendapat telepon dari pengurus kebun yang mengatakan bahwa buah di kebun sawitnya telah dipanen oleh orang lain. Hal itu diketahui setelah ditemukan alat bukti berupa Dodos sawit.

Atas laporan itu pemilik kebun mengecek ke lokasi dan menemukan di  dalam kebun tumpukan buah sawit lebih kurang 2 ton.

Kemudian pemilik kebun bersama pengurus kebunnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B -91/ XI / 2020/ Sumsel /Res.Pali/ tanggal 04 November 2020.

"Berdasarkan itu, hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Tim kelambit hitam mendapat informasi keberadaan tersangka. Kanit pidum Ipda Arzuan bersama anggota opsnal bergerak melakukan penyelidikan," ungkap Rahmad Kusnedi, Kamis (5/11/2020).

Gerak cepat Tim Kelambit Hitam membuahkan hasil,  tumpukan sawit yang dicuri oleh pelaku telah diangkut oleh dengan menggunakan mobil.

"Kemudian kita langsung melakukan penangkapan dijalan kebun milik korban, dan berhasil menangkap satu pelaku yakni Danil Irah. Dan rupanya pelaku tidak sendirian, namun dilakukan empat orang, tiga lainnya masih DPO karena saat hendak ditangkap berhasil kabur," jelasnya.

Sementara, tersangka Danil dan barang bukti berupa satu buah Tojok (alat pengangkat sawit), parang, uang tunai Rp 253.000, dan satu unit mobil helen yang digunakan para pelaku serta dua ton buah sawit diamankan di Mapolres PALI.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," jelasnya.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved