Status Gunung Merapi Naik Level Siaga, Berikut Desa yang Diperkirakan Masuk Zona Berbahaya
Status Gunung Merapi naik ke level III atau berstatus siaga pada hari ini, Kamis (5/11/2020). Status ini meningkat dari sebelumnya di level siaga
SRIPOKU.COM -- Status Gunung Merapi naik ke level III atau berstatus siaga pada hari ini, Kamis (5/11/2020).
Status ini meningkat dari sebelumnya di level siaga yang ditetapkan sejak dua tahun lalu.
Hal ini diungkapkan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menginformasikan status aktivitas Gunung Merapi menjadi level III atau Siaga.
Kenaikan status tersebut tertanggal mulai hari ini, Kamis (5/11/2020) pukul 12.00 WIB.
"Status waspada sejak 21 Mei 2018," ungkap Kepala BPPTKG, Hanik Humaida, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis malam.
Berdasar perhitungan Tribunnews, status waspada disandang Gunung Merapi selama 899 hari.

Baca juga: Video Vannesa Angel Di Vonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Tak Kuasa Menahan Kesedihan
Baca juga: Dulu Jadi Tongkrongan Anak Muda, Blok M Kini Mati Suri Bagaikan Kuburan, Ditinggalkan Pengunjungnya
Baca juga: Jika Donald Trump Menolak Kekalahan, Ini yang Akan Terjadi Menurut Pengamat Politik AS
Adapun berdasar rilis yang diterima, kenaikan status ini didasari data-data aktivitas vulkanik Gunung Merapi selama ini.
BPPTKG menginfokan, pascaerupsi besar Gunung Merapi pada 2010 lalu, gunung yang berada di perbatasan DIY dan Jawa Tengah mengalami erupsi magmatis.
Tercatat erupsi pada rentang waktu 11 Agustus 2018 hingga September 2019.
“Seiring dengan berhentinya ekstrusi magma, Gunung Merapi Kembali memasuki fase intrusi magma baru yang ditandai dengan peningkatan gempa vulkanik dalam (VA) dan rangkaian letusan eksplosif sampai dengan 21 Juni 2020,” ujar Hanik.
Ia menambahkan, aktivitas vulkanik terus meningkat hingga saat ini.
Hal tersebut berdasarkan data hasil pemantauan aktivitas vulkanik, seperti kegempaan dan deformasi yang masih terus meningkat.
Kondisi tersebut dapat memicu terjadi proses ekstrusi magma secara cepat atau letusan eksplosif.
“Potensi ancaman bahaya berupa guguran lava, lontaran material dan awan panas sejauh 5 km,” lanjutnya.
Status kenaikan aktivitas Gunung Merapi ini telah disampaikan BPPTKG kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Tengah dan para bupati di beberapa wilayah.
Imbauan untuk Masyarakat
Hanik mengungkapkan masyarakat harus berperan aktif untuk mengikuti informasi terbaru.
"Masyarakat agar mengikuti rekomendasi dari pemerintah," kata Hanik.
Sementara itu kenaikan status mendorong BPTTKG mengeluarkan beberapa rekomendasi.
"BPPTKG melakukan pemetaan sektoral terkait prakiraan daerah bahaya meliputi 12 desa yang tersebar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Jawa Tengah," beber Hanik.
Ia melanjutkan, wilayah administrasi desa yang masuk di dalam prakiraan daerah bahaya di DIY yaitu Glagaharjo, Kepuharjo dan Umbulharjo yang berada di Kecamatan Cangkringan, Sleman.
Baca juga: Jangan Sampai Lupa, Berikut 7 Amalan Hari Jumat yang Berlimpah Kebaikan Hingga Pahala
Baca juga: Video Vannesa Angel Di Vonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Tak Kuasa Menahan Kesedihan
Baca juga: Jika Donald Trump Menolak Kekalahan, Ini yang Akan Terjadi Menurut Pengamat Politik AS
Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah, tiga kabupaten teridentifikasi memiliki wilayah-wilayah desa yang masuk dalam prakiraan daerah bahaya, yaitu Magelang, Boyolali dan Klaten.
Berikut ini wilayah di tingkat desa dan kecamatan yang masuk dalam tiga kabupaten tersebut, Ngargomulyo, Krinjing dan Paten di Dukun, Magelang, Tlogolele, Klakah dan Jrakah di Selo, Boyolali dan Tegal Mulyo, Sidorejo dan Balerante di Kemalang, Klaten.
"Di samping itu, rekomendasi kedua yang diberikan oleh BPPTKG yakni penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan," imbuh Hanik.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten diminta mempersiapkan segara sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat.
Pelaku wisata juga diminta tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.