Status Gunung Merapi Naik Level Siaga, Berikut Desa yang Diperkirakan Masuk Zona Berbahaya
Status Gunung Merapi naik ke level III atau berstatus siaga pada hari ini, Kamis (5/11/2020). Status ini meningkat dari sebelumnya di level siaga
Imbauan untuk Masyarakat
Hanik mengungkapkan masyarakat harus berperan aktif untuk mengikuti informasi terbaru.
"Masyarakat agar mengikuti rekomendasi dari pemerintah," kata Hanik.
Sementara itu kenaikan status mendorong BPTTKG mengeluarkan beberapa rekomendasi.
"BPPTKG melakukan pemetaan sektoral terkait prakiraan daerah bahaya meliputi 12 desa yang tersebar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Jawa Tengah," beber Hanik.
Ia melanjutkan, wilayah administrasi desa yang masuk di dalam prakiraan daerah bahaya di DIY yaitu Glagaharjo, Kepuharjo dan Umbulharjo yang berada di Kecamatan Cangkringan, Sleman.
Baca juga: Jangan Sampai Lupa, Berikut 7 Amalan Hari Jumat yang Berlimpah Kebaikan Hingga Pahala
Baca juga: Video Vannesa Angel Di Vonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Tak Kuasa Menahan Kesedihan
Baca juga: Jika Donald Trump Menolak Kekalahan, Ini yang Akan Terjadi Menurut Pengamat Politik AS
Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah, tiga kabupaten teridentifikasi memiliki wilayah-wilayah desa yang masuk dalam prakiraan daerah bahaya, yaitu Magelang, Boyolali dan Klaten.
Berikut ini wilayah di tingkat desa dan kecamatan yang masuk dalam tiga kabupaten tersebut, Ngargomulyo, Krinjing dan Paten di Dukun, Magelang, Tlogolele, Klakah dan Jrakah di Selo, Boyolali dan Tegal Mulyo, Sidorejo dan Balerante di Kemalang, Klaten.
"Di samping itu, rekomendasi kedua yang diberikan oleh BPPTKG yakni penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan," imbuh Hanik.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten diminta mempersiapkan segara sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat.
Pelaku wisata juga diminta tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.