Pilkada 2020 di Sumsel

Jika Besok Surat dari MA Tidak Datang ke KPU Ogan Ilir, Ilyas-Endang Terancam Batal Ikut Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir hingga kini masih menunggu salinan surat resmi pengabulan permohonan gugatan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung
Spanduk pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2 Ilyas-Endang 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir hingga kini masih menunggu salinan surat resmi pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2, dari Mahkamah Agung (MA).

Padahal MA diketahui telah mengirimkan surat pengabulan diskualifikasi tersebut lewat Pos.

"Sudah dikirim lewat Pos dari Jakarta kemarin," kata anggota komisioner Divisi Hukum dan Pengamanan KPU Ogan Ilir, Rusdi, Selasa (3/11/2020) lalu.

Sejak tanggal 27 Oktober lalu, anggota komisioner KPU Ogan Ilir nangkring di depan komputer untuk memastikan surat yang membatalkan diskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak itu, muncul di kotak masuk email KPU Ogan Ilir.

"Kami sempat komunikasikan dengan perwakilan MA, bahwa tidak ada perintah untuk mengirim surat lewat email. Jadi dikirim langsung fisik surat itu lewat Pos," terang Rusdi.

Namun hingga berita ini diturunkan, KPU Ogan Ilir belum menerima surat dari MA tersebut.

Sementara masih ada tahapan Pilkada selanjutnya yang harus dilaksanakan KPU Ogan Ilir.

Untuk itu, KPU Ogan Ilir akan meminta petunjuk dari KPU Provinsi Sumsel.

"Kami akan koordinasikan dengan KPU Sumsel (perihal surat dari MA yang belum diterima)," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, Kamis (5/11/2020).

Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ogan Ilir, Mualimin Pardi menjelaskan, MA harus mengeluarkan putusan permohonan gugatan diskualifikasi, paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan.

"Artinya paling lambat tanggal 9 November mendatang, MA harus keluarkan putusan dan itu sudah dilakukan (pada 27 Oktober lalu).
Namun kami belum menerima salinan resmi putusan MA tersebut," kata Mualimin.

Sejak putusan pengabulan gugatan tersebut diumumkan lewat website MA pada 27 Oktober lalu, KPU Ogan Ilir belum menerima salinan resmi yang harus diterima paling lambat tujuh hari kerja setelah putusan dikeluarkan.

"Kalau hitungan tujuh hari kerja, maka paling lambat tanggal 6 November besok," kata Mualimin.

Ia melanjutkan, seandainya besok KPU Ogan Ilir belum menerima salinan surat resmi dari MA, maka penyelenggara Pemilu akan kembali kepada keputusan semula yakni rekomendasi diskualifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

"Kembali ke putusan semula (rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu Ogan Ilir).

Karena dasar KPU Ogan Ilir menindaklanjuti putusan MA itu harus ada surat resminya," tegas Mualimin.

Jika KPU Ogan Ilir kembali ke keputusan semula yakni rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Ogan Ilir, maka Pilkada Ogan Ilir hanya akan diikuti satu paslon saja.

"Kalau keputusannya (surat resmi dari MA) tidak ada, tidak mungkin kami mengambil keputusan, menindaklanjuti dan sebagainya. Kalau lewat tanggal 6 November, artinya putusan itu kadaluarsa," tegasnya lagi.

"Tinggal penafsiran soal putusan. Kami beranggapan putusan MA itu sah kalau kami (KPU Ogan Ilir) menerima salinan aslinya," kata Mualimin.

Ia juga menyinggung Direktori putusan MA tentang pengabulan gugatan diskualifikasi paslon 2 yang beredar via WhatsApp yang bersumber dari website MA tersebut.

"Bakal sulit pertanggungjawabannya (jika menindaklanjuti putusan MA tanpa menerima salinan resmi) karena tidak ditandatangani, tidak dicap. Siapa tahu websitenya di-hack orang," terang Mualimin.

KPU Ogan Ilir hari ini segera menjalin komunikasi dengan MA terkait distribusi salinan resmi putusan lembaga hukum tertinggi di Indonesia itu.

"Kami sedang bicarakan dengan rekan-rekan di komisioner. Kalau sampai sore tidak ada (salinan surat resmi dari MA), rencana kami akan cek langsung ke MA," kata Mualimin.

Sementara Tim Advokasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Nomor Urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sudah melayangkan surat ke KPU Ogan Ilir.

"Isi suratnya, kami meminta KPU Ogan Ilir segera menindaklanjuti putusan MA. Dan kami sudah menyertakan salinan lampiran putusan resmi MA yang sudah dicap dan ditandatangani," kata kuasa hukum paslon 2, Firli Darta saat dihubungi via telepon.

Surat resmi dari MA tersebut, kata Firli, diterima tim advokasi lewat Pos.

"KPU Ogan Ilir wajib menindaklanjuti putusan MA. Jadi tidak ada alasan KPU Ogan Ilir tidak mengeluarkan SK (partisipasi kembali paslon 2 pada Pilkada Ogan Ilir setelah didiskualifikasi). KPU juga harus reaktif dan berkomunikasi dengan MA," kata Firli menegaskan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved