Pilkada 2020 di Sumsel
Jika Besok Surat dari MA Tidak Datang ke KPU Ogan Ilir, Ilyas-Endang Terancam Batal Ikut Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir hingga kini masih menunggu salinan surat resmi pengabulan permohonan gugatan
Karena dasar KPU Ogan Ilir menindaklanjuti putusan MA itu harus ada surat resminya," tegas Mualimin.
Jika KPU Ogan Ilir kembali ke keputusan semula yakni rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Ogan Ilir, maka Pilkada Ogan Ilir hanya akan diikuti satu paslon saja.
"Kalau keputusannya (surat resmi dari MA) tidak ada, tidak mungkin kami mengambil keputusan, menindaklanjuti dan sebagainya. Kalau lewat tanggal 6 November, artinya putusan itu kadaluarsa," tegasnya lagi.
"Tinggal penafsiran soal putusan. Kami beranggapan putusan MA itu sah kalau kami (KPU Ogan Ilir) menerima salinan aslinya," kata Mualimin.
Ia juga menyinggung Direktori putusan MA tentang pengabulan gugatan diskualifikasi paslon 2 yang beredar via WhatsApp yang bersumber dari website MA tersebut.
"Bakal sulit pertanggungjawabannya (jika menindaklanjuti putusan MA tanpa menerima salinan resmi) karena tidak ditandatangani, tidak dicap. Siapa tahu websitenya di-hack orang," terang Mualimin.
KPU Ogan Ilir hari ini segera menjalin komunikasi dengan MA terkait distribusi salinan resmi putusan lembaga hukum tertinggi di Indonesia itu.
"Kami sedang bicarakan dengan rekan-rekan di komisioner. Kalau sampai sore tidak ada (salinan surat resmi dari MA), rencana kami akan cek langsung ke MA," kata Mualimin.
Sementara Tim Advokasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Nomor Urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sudah melayangkan surat ke KPU Ogan Ilir.
"Isi suratnya, kami meminta KPU Ogan Ilir segera menindaklanjuti putusan MA. Dan kami sudah menyertakan salinan lampiran putusan resmi MA yang sudah dicap dan ditandatangani," kata kuasa hukum paslon 2, Firli Darta saat dihubungi via telepon.
Surat resmi dari MA tersebut, kata Firli, diterima tim advokasi lewat Pos.
"KPU Ogan Ilir wajib menindaklanjuti putusan MA. Jadi tidak ada alasan KPU Ogan Ilir tidak mengeluarkan SK (partisipasi kembali paslon 2 pada Pilkada Ogan Ilir setelah didiskualifikasi). KPU juga harus reaktif dan berkomunikasi dengan MA," kata Firli menegaskan.