news

Kamiso Berniat Tembak Kepala Aiptu Robin, Kasus Mantan Brimob yang Tak Gentar Melawan dengan Stik

Kasus penembakan polisi di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020,

Editor: Wiedarto
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Dua tersangka dihadirkan saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti. 

SRIPOKU.COM, MEDAN - Kasus penembakan polisi di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020, memasuki babak baru. Polisi sudah mengamankan dua orang pelaku, dan tengah memburu sejumlah orang lainnya.

Pelaku yang menembak personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban, adalah Kamiso (45) warga Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percutseituan.

Tersangka lainnya yang diamankan merupakan seorang wanita bernama Nina Wati.

Wanita yang dikenal dengan saapaan Bunda itu, ternyata sang pemberi perintah kepada tersangka Kamiso.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko mengungkap pelaku Kamiso ternyata berniat menembak kepala Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020.

Namun, senjata api itu macet sehingga tak meledak di kepala Aiptu Robin.

Riko membeberkan bahwa kronologi kejadian awalnya terjadi pada 26 Oktober 2020.

Tersangka Kamiso diperintahkan oleh Bunda, untuk mencari dua orang laki-laki bernama Irvan dan Kadeo.

"Kronologi keterangan saksi-saksi dan tersangka, dari pemeriksaan awal yang kita dapatkan pada 26 Oktober 2020, saudara Kamiso warga Percutseituan ini mendapat perintah dari saudari Nina Wati, untuk menjemput atau mengambil saudara Ladeo dan saudara Irvan," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).

Lalu pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.

Adapun isi pesan itu adalah: “Kadeo kamu dimana, ada urusan apa kamu dengan Bunda (Nina Wati), jangan kamu ganggu bunda".

Kadeo membalas pesan itu dengan mengatakan, “Itu bukan urusan anda”.

Kamiso pun akhirnya mengajak Kadeo untuk ketemuan.

"Kapan kita ketemu biar bicara,” demikian pesan Kamiso, dan dijawab oleh Kadeo, “Bukan saatnya”.

Tersangka Kamiso lalu menanyakan keberadaan Kadeo.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved