Berita OKI

Dinihari Bripda Kamandala Oknum Polres OKU Selatan Bobol Rumah Warga, Kini Terancam Dipecat

Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir berhasil menangkap pembobol sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung Rancing

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando
Kepolisian Polres OKI mengamankan pelaku yang juga seorang polisi yang bertugas di Polres OKU Selatan bernama Bripka Kamandala (26), Rabu (4/11/2020). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir berhasil menangkap pembobol sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, OKI, Sumsel, sekitar pukul 04.30 dinihari.

Dalam kejadian itu diamankan pula seorang polisi yang bertugas di Polres OKU Selatan bernama Bripka Kamandala (26) bersama rekannya warga sipil M. Amin Hadi (20).

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy membenarkan bahwa telah diamankan kedua orang tersebut dan sudah ditahan di Mapolres OKI.

"Iya mereka sudah kita tahan, namun saat ini dalam tahap pengembangan untuk mencari jika ada pelaku lainnya," terangnya ketika ditemui, Rabu (4/11/2020).

Dikatakannya, ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.

"Iya maaf belum bisa, secepatnya akan kita rilis ke publik," ujarnya singkat.

Hal senada dengan apa yang disampaikan Kapolres OKI, Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto juga mengungkapkan untuk saat ini pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lengkap (press release-red).

"Alasan belum bisa diekspos ini karena sedang dilakukan pengembangan. Karena ada kemungkinan pelaku lainnya seorang warga sipil,"

"Sejauh ini baru ada dua tersangkanya, jika informasinya bocor takutnya akan membuka kesempatan warga sipil untuk melarikan diri," kata dia.

Dilanjutkannya, selain melakukan pengembangan serta penyidikan lebih lanjut, pihaknya berharap kerjasama warga untuk melaporkan apabila merasa menjadi korban pencurian.

"Sekarang sedang kita kembangkan, mudah-mudahan seluruh sindikat pencurian di kabupaten OKI ini bisa terkuak,"

"Sayangnya ada warga yang tidak melapor kepada kami, misal ada pencurian tapi warga tidak laporan. Sebaiknya jika menjadi korban, segera melaporkannya sehingga membantu kinerja kepolisian untuk memberantas tindak kriminal," jelasnya.

Sapta menuturkan, ke depannya jika memang sudah terungkap dan tertangkap semua, baru akan ada rilis oleh Kapolres.

"Kalau sudah ada rilis resminya kan mudah, kita jelaskan kepada warga jika pelaku yang sering meresahkan warga selama ini sudah tertangkap mudah-mudahan kejahatan 3C di wilayah OKI khususnya Kayuagung dapat diminimalisir," tuturnya.

Terancam Dipecat

Salah satu oknum Polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polres OKU Selatan, Sumsel berurusan dengan hukum.

Oknum polisi tersebut ikut serta dalam melakukan aksi pencurian di salah satu kontrakan yang berada di Kecamatan Kayu Agung, OKI pada Minggu, (1/11/2020) dinihari.

Oknum Polisi tersebut merupakan Bripka Kamandala (26) yang bertugas di Polres OKU Selatan yang melancarkan aksi pencurian bersama rekannya yang merupakan warga sipil bernama Amin Hadi Saputra (20) warga Kota Raya, Kecamatan Kayu Agung, OKI, Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Informasi awal ada anggota yang berdinas di OKU Selatan melakukan tindak pencurian dan itu sedang kita dalami.

Namun pada prinsipnya anggota melakukan tindak kejahatan terkait pidana maka akan kita proses sesuai peraturan yang berlaku.

Informasinya bersama masyarakat sipil, prinsipnya kalau pidana umum itu tidak ada bedanya polisi dengan sipil semuanya sama," kata Supriadi, Rabu (4/11/2020).

Dikatakan Supriadi, untuk saat ini informasi awal yang didapatkan bahwa anggota yang berdinas di OKU Selatan tersebut sudah ditahan dan di proses oleh Polres OKI.

Nantinya ada dua proses yang akan dilewati oleh oknum polisi yang berpangkat Bripka tersebut, yakni proses disiplin dikarenakan oknum polisi tersebut sudah 11 kali melakukan tindak pelanggaran etik dan akan di periksa oleh reserse terkait tindak pidana umunya.

"Terkait dengan disiplinnya itu diserahkan ke Polres OKUS, jika terbukti ya di proses sesuai aturan yang berlaku.

Oknum itu juga saat ini sudah ditahan dan dilakukan penyelidikan di OKI. Pemeriksaan disiplin itu propam yang melakukan pemeriksaan, kalau tindak pidanan umum itu reserse yang melalukan pemeriksaan," lanjut Supriadi.

Dikatakan Supriadi, nantinya oknum polisi tersebut akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat jika terbukti ada unsur pidana umum terkait aksi pencurian yang dilakukannya tersebut.

"Jika unsur pidana umumnya ada akan di PTDH, habis di proses disiplin langsung di PTDH. Ngapain kita melihara satu anggota yang tidak beres merusak organisasi," tegas Supriadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved