Pilkada OKU Timur 2020
KPU OKU Timur Tunggu Surat Pemberhentian Kolonel Ruslan sebagai Anggota TNI, Batas Waktu 9 November
KPU OKU Timur tinggal menunggu satu surat lagi dari Calon Bupati OKU Timur, yakni Kolonel Inf Ruslan Taimi
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - KPU OKU Timur tinggal menunggu satu surat lagi dari Calon Bupati OKU Timur, yakni Kolonel Inf Ruslan Taimi.
Surat tersebut, yaitu surat yang menyatakan pemberhentian dari tempatnya bertugas.
Ketua KPU OKU Timur melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sunarto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu satu durat tersebut.
Sedangkan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati lain, semuanya sudah diserahkan.
"Sudah semua, tinggal surat pemberitahuan dari pak Ruslan yang belum sampai saat ini," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (3/11/2020).
Seperti yang diketahui, pada Pilkada 2020 di OKU Timur mempertarungkan 2 pasangan calon (Paslon). Yakni Lanosin Hamzah-Adi Nugraha Purna Yudha dari jalur gabungan psrtai politik, dan Kol. Inf Ruslani Taimi-dr. Herly Sunawan dari jalur independen.
Baca juga: Pilkada OKUT: Enos-Yudha Optimalkan Sumber Daya Alam, Ruslan-Herly Tawarkan Keamanan dan Kesehatan
Baca juga: LANOSIN-Yudha dan Ruslan-Herly Sepakat Kampanye Damai dan Patuhi Protokoler Kesehatan
Baca juga: Berkas Ruslan - Herly Dinyatakan Lengkap, Paslon Pertama yang Mendaftar di Pilkada 2020 OKU Timur
Mereka juga datang dari berbagai latar belakang pekerjaan. Seperti Lanosin misalnya, pria yang akrab disapa Enos itu bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara di Kota Palembang.
Sedangkan pasangannya, Adi Nugraha Purna Yudha merupakan Ketua Umum KONI OKU Timur.
Namun Yudha beda dengan Enos, yang membutuhkan surat pemberhentian dari instansinya.
Ruslan Taimi tercatat sebagai anggota TNI aktif berpangkat Kolonel, di Kementrian Pertahanan. Pasangannya, dr. Herly Sunawan merupakan Anggota DPRD OKU Timur periode ini.
Sesuai regulasi, mereka yang tercatat sebagai ASN, TNI/Polri hingga anggota DPRD harus menyerahkan surat pemberhentian dari instansinya masing-masing.
"Untuk Enos dan Herly surat pemberhentian dari instansinya sudah kita terima. Sedangkan tinggal satu lagi masih kita tunggu, yakni dari Ruslan," tambahnya.
Pihaknya masih menunggu surat tersebut sampai H-30 pencoblosan. Jika sudah ada, maka mereka bisa merampungkan syarat administrasi masing-masing Paslon.
"Kita masih menunggu sampai 9 November nanti," jelasnya.
Terpisah saat dikonfirmasi, Ketua Tim Pemenangan Ruslan - Herly, Agusmara mengatakan bahwa surat tersebut masih diproses ke instansinya. Pihaknya masih mengupayakan surat tersebut didapat sebelum tenggat waktu berakhir.
"Sedang kita usahakan, mudah-mudahan selesai dalam waktu dekat ini. Nanti kita kabari," jelasnya.