Berita Pagaralam

Harga Gas 3 Kg di Pagaralam Bakal Naik Rp 4 Ribu ? Ini Penjelasan Hiswana Migas

Bahkan beberapa hari terakhir ini keberadaan gas 3 Kg di Pagaralam kembali langkah atau sulit didapat.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Wawan Septiawan
Antrean panjang warga untuk membeli gas elpiji 3 Kg. Sudah anter lama tidak dbeli gas karena tidak memakai masker, beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM -- Masalah Gas LPG 3 Kilogram sepertinya terus saja menjadi masalah di kalangan masyarakat.

Bahkan beberapa hari terakhir ini keberadaan gas 3 Kg di Pagaralam kembali langkah atau sulit didapat.

Bahkan warga Pagaralam harus keliling Kota untuk bisa mendapatkan satu tabung gas 3 Kg hanya untuk kebutuhan sehari-hari di rumah.

Kondisi ini membuat warga resah, pasalnya gas 3 Kg saat ini telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Melihat kondisi ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam memanggil pihak DPC Hiswana Migas untuk membahas masalah kelangkaan gas 3 Kg dan rencana akan adanya kenaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas 3 Kg di Pagaralam.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pagaralam, Olivia melalui Anggota Komisi II Dedi Stanza mengatakan, pihaknya meminta pihak DPC Hiswana Migas untuk mengedepankan regulasi pendistribusian gas 3 Kg yang diperuntukan bagi rakyat miskin.

"Saat ini yang harus menjadi konsentrasi permasalahan gas 3 Kg ini yaitu bagaimana caranya gas bersubsidi bagi rakyat miskin ini tetap sasaran.

Pasalnya jika sudah tepat sasaran maka dipastikan masalah harga bisa diterima oleh masyarakat," ujarnya.

Ditambahkan Olivia, pihaknya meminta pemkot dan DPC Hiswana Migas sebelum menaikkan HET Gas 3 Kg harus menyiapkan dasar hukumnya.
Hal ini agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.

"Harus ada dasar hukumnya sebelum ada kenaikkan HET nya.

Pasalnya ditakutkan harga yang ditetapkan nanti melebihi harga yang ditentukan oleh Pemerintah dan tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Juru Bicara DPC Hiswana Migas, Dian mengatakan, jika selama ini HET untuk wilayah Pagaralam ini yaitu diantara Rp18.000 sampai Rp20.000.
Pasalnya aturan yang ada yaitu jika kawasan perbukitan bisa menambah harga sebesar Rp 4.000 per tabung.

"Sebenarnya kami tidak meminta harga untuk dinaikkan. Namun sesuai dengan aturan yang ada atau sesuai dengan SK. Untuk wilayah perbukitan harga eceran tertinggi bisa dinaikkan Rp 4 ribu pertabung," jelasnya.

Namun saat ini pihak Hiswana Migas akan tetap mengikuti aturan yang ada sampai nantinya ada pembahasan berikutnya bersama pihak terkait lainnya.(one)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved