Breaking News

4 Pengendara Moge Pengeroyok Anggota TNI Kodim Agam Ditahan, Polisi Sebut Kemungkinan Tersangka Baru

Setelah menahan empat orang tersangka pengendara moge, kini kemungkinan ada tersangka baru dari pengendara moge yang akan ditahan

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
4 Pengendara Moge Pengeroyok Anggota TNI Kodim Agam Ditahan, Polisi Sebut Kemungkinan Tersangka Baru 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Kasus pengendara mode keroyok anggota TNI Kodim Agam Buktitinggi Sumatera Barat memasuki babak baru dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian.

Setelah menahan empat orang tersangka pengendara moge, kini kemungkinan ada tersangka baru dari pengendara moge yang akan ditahan.

Seperti diketahui, pengendara moge mengeroyok dan memukul dua anggota TNI saat konvoi moge di Bukittinggi Sumatera Barat.

Kejadian ini sempat berakhir damai dan dianggap sudah selesai, namun kemudian menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi perhatian nasional.

Arogansi sikap pengendara moge ini, membuat sejumlah pihak geram dan angkat bicara, karena tidak seharusnya bersikap arogan di jalan raya.

Terkait dengan hal ini, pemeriksaan berupa alat bukti seperti sepeda motor moge, rekaman CCTV, dan para saksi terus didalami.

Dikatakan Kapolres Bukittinggi, sumatera berat, Sebanyak empat pengendara moge yang mengeroyok anggota TNI, yakni dua anggota TNI dari satuan Intel Kodim 0304/Agam yang menjadi korban pengeroyokan Komunitas Moge Harley Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi. di Bukittinggi, Sumatera Barat, sudah dijadikan tersangka.

Penetapan 4 pengendara moge ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Kejadian dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut viral di media sosial.

Tersangka yang diamankan diduga ikut melakukan pemukulan terhadap dua anggota TNI.

Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan tambahan tersangka lainnya, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, mengatakan pengendara yang diamankan mereka yang ikut melakukan tindak pidana.

Ia berharap masyarakat mengerti akan proses hukum karena tidak semua pengendara terlibat.

Dody mengatakan mengamankan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi.

Bila ada alat bukti dan keterangan saksi, AKBP Dody Prawinegara pun memastikan tidak akan pandang bulu.

"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody, Minggu (1/11/2020).

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved