Foto Cabup Mura Diisolasi Tersebar
Ketua IDI Palembang: Jika Penyebar Foto Cabup Mura Ratna Machmud adalah Dokter Surat Praktik Dicabut
Pembocoran rekam jejak medis itu telah melanggar kode etik dan oknum yang menyebar foto itu bisa dijerat hukum sesuai dengan undang-undang
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kota Palembang, DR dr Zulkhair Ali SpPD, menyesalkan beredarnya foto Cabup Musi Rawas Ratna Machmud yang sedang menjalani isolasi disebar di media sosial (medsos) oleh oknum Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pembocoran rekam jejak medis itu telah melanggar kode etik dan oknum yang menyebar foto itu bisa dijerat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: BREAKING NEWS: Foto Calon Bupati Mura Ratna Machmud Sedang Diisolasi di RSMH Palembang Tersebar!
Baca juga: RSMH Palembang Mohon Maaf Atas Tersebarnya Foto Cabup Musirawas Ratna Machmud yang sedang Diisolasi
Baca juga: Prana Sohe: Penyebaran Foto Ratna Machmud Calon Bupati Musirawas Saat di IGD adalah Perbuatan Jahat
"Rekam medis dan foto privasi pasien dan tidak boleh disebarluaskan tanpa seizin pasien.
Jika memang disengaja disebarkan, (oknum) itu bisa dibawa ke ranah hukum," kata Zulkhair, Jumat (30/10/2020).
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak RSMH Palembang untuk melakukan penyelidikan siapa oknum yang menyebarkan rekam medis dan foto yang diambil dari CCTV rumah sakit.
Jika nantinya oknum yang menyebarkan itu adalah dokter atau perawat akan dilakukan sidang kode etik oleh majelis untuk menentukan sanksi seperti sanksi administrasinya, pencabutan surat praktik, dan belajar kode etik lagi selama tiga bulan.
Diungkapkannya, rekam medis pasien itu bisa dikeluarkan oleh rumah sakit dengan dua persyaratan.
Pertama seizin harus dari pasien bersangkutan, bahkan pihak keluarga juga tidak boleh.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Cabup Mura Hj Ratna Machmud Resmi Laporkan Akun Facebook Ahmad Fadli ke Polda Sumsel
Kedua, adanya permintaan penyelidikan dari kepolisian, hakim, maupun pengadilan itu bisa dikeluarkan.
"Kasus ini kita serahkan kepada pihak keluarga pasien apakah bisa memaafkan oknum itu dan penyelesaian kasusnya bisa secara kekeluargaan.
Pihak keluarga juga bisa melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian karena kasus ini bisa dibawa secara hukum," tegas Zulkhair.
Ketua IDI Sumsel, dr Rizal Sanif menambahkan setiap privasi pasien yang sedang dirawat di suatu rumah sakit harus benar-benar dijaga dan tidak boleh sembarangan bocor ke pihak luar apalagi sampai disebar luaskan ke sosial media.
Larangan memotret atau mengambil video bahkan telah tertulis hampir di seluruh rumah sakit.
Baca juga: Cabup Musirawas Hendra Gunawan Doakan Kesembuhan Cabup Ratna Machmud Semoga Beliau Cepat Sehat
Larangan tersebut dilakukan demi menjaga privasi pasien.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/zulkhair-ali.jpg)