Setelah Pengumuman CPNS 2019, Ada Masa Sanggah, Ini Ketentuan dan Kriteria yang Dapat disanggah

Setelah serangkaian tes yang dilakukan, pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan besok, Jumat (30/10/2020).

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Kepala BKPSDM Kabupaten Muaraenim 

3. Ketentuan dan kriteria Unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Contohnya, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya. Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan. "Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," ujarnya.

"Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjut dia.

4. Portal SSCASN Paryono mengatakan, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersdeia pada website SSCASN. Mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses peserta setelah pengumuman. Portal SSCASN ini juga digunakan saat pendaftaran peserta CPNS.

Sementara itu, Panselnas menjadwalkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020. Jumlah instansi yang membuka rekrutmen CPNS Tahun 2019 sebanyak 521 instansi, dengan rincian 65 instansi pusat dan 456 instansi daerah.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved