Mahasiswa di Musirawas Ini Ruda Paksa Tunangannya di Rumah Kosong, Mulut Dibekap Tangan Dipelintir

Tersangka yang berstatus mahasiswa ini diamankan setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi ke Satreskrim Polres Musirawas Selasa (27/10/2020)

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Ahmad Farozi, HANDOUT
Tersangka MW, diamankan di Satreskrim Polres Musirawas. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - MW (21) warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas ditetapkan tersangka dan ditahan di Satreskrim Polres Musirawas.

Tersangka yang berstatus mahasiswa ini diamankan setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi ke Satreskrim Polres Musirawas Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 15.00.

Tersangka diperiksa atas laporan tunangannya sendiri MSP (20) yang juga berstatus mahasiswi dalam kasus dugaan ruda paksa.

Kasus dugaan ruda paksa ini bermula ketika tersangka meminta izin kepada orang tua korban, hendak mengajak korban yang merupakan tunangannya itu untuk pergi jalan-jalan pada 14 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 wib.

Saat diperjalanan tersangka mengajak korban ke rumah kosong di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka.

Setibanya di rumah kosong itu, dengan cara paksa tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara digendong.

Setelah berada dalam rumah, tersangka kemudian menjatuhkan korban ke lantai.

Kemudian mulut korban ditutup dan tangan kiri korban dipelintir ke belakang oleh tersangka, lalu tersangka berupaya meruda paksa korban.

Baca juga: Personil Polres Musirawas Periksa Kesehatan, Persiapan Pengaman Pilkada 2020

Baca juga: POLDA Sumsel Cek Kemampuan Personil Polres Musirawas, Kesiapan Pengamanan Pilkada Musirawas 2020

Baca juga: Berikut Nama-nama Kapolres Musirawas yang Pernah Menjabat Sejak Berdiri Tahun 2004

Saat itu, korban masih berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Namun dihalangi oleh tersangka dengan cara ditarik baju dan rambut sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Atas kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polres Musirawas.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, berdasarkan laporan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Dan pada Selasa (27/10/2020) tersangka datang ke Polres Musirawas memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa saksi mengakui semua perbuatannya selanjutnya melalui gelar perkara dan kemudian menetapkan saksi sebagai tersangka dan dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan," kata AKP Alex Andriyan, Rabu (28/10/2020).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved