MA Kabulkan Permohonan Ilyas Endang

Timses Ilyas-Endang Kembali Bergerilya Menangkan Paslon Nomor 2 Usai Gugatan Dikabulkan MA

Begitu mengetahui gugatan diskualifikasi dikabulkan Mahkamah Agung (MA), tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung
Tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, siap memenangkan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Begitu mengetahui gugatan diskualifikasi dikabulkan Mahkamah Agung (MA), tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, siap memenangkan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Ketua Tim Hukum Ilyas-Endang, Andre Kusuma menegaskan, tim pemenangan optimis karena paslon 2 tak terbukti melakukan pelanggaran.

"Pak Ilyas dan Pak Endang tak terbukti melanggar Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Ayat 3 yang berbunyi, 'Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih'," kata Andre kepada wartawan di Indralaya, Selasa (27/10/2020).

Setelah MA mengabulkan permohonan gugatan keputusan diskualifikasi, tim pemenangan selanjutnya menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menerbitkan surat keputusan partisipasi Ilyas-Endang pada Pilkada.

"Paling lambat (surat keputusan dikeluarkan KPU Ogan Ilir) tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA," ucap Andre.

Keputusan MA, kata Andre, merupakan mutlak dan tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

"Makanya KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu," tegas Andre.

Setelah mendapat kabar baik dari lembaga hukum tertinggi, tim pemenangan Ilyas-Endang bertekad kembali berkampanye.

Mengingat selama 15 hari terakhir, pergerakan tim pemenangan paslon 2 terbatas karena keputusan diskualifikasi ini.

"Prinsipnya, kami siap memenangkan pasangan Ilyas-Endang," tandas Andre.

KPU Belum Terima Salinan

Ketua KPU OI Massuyarti mengungkapkan belum menerima salinan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) soal permohonan Ilyas-Endang.

"Karena lum terima putusan itu," singkat Massuryati, kepada Sripoku.com.

Hal senada diungkapkan ketua KPU Sumsel Kelly Mariana jika KPU Sumsel maupun OI hingga saat ini belum mendapatkan putusan MA secara resmi.

"Kita belum mendapat informasi itu dan masih menunggu putusan resminya," tandasnya.

Dilanjutkan Kelly, jika nantinya benar putusan itu, maka akan ditindaklanjuti oleh KPU OI, agar dikembalikan jadi peserta Pilkada

"Kalau ada putusan itu, pasti akan ditindaklanjuti, maksimal 3 hari keputusan setelah diterima," kata dia.

MA Kabulkan Gugatan Ilyas-Endang

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro, membenarkan adanya putusan yang baru dikeluarkan tersebut pada 27 Oktober atau hari ini.

"Iya, benar" kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Dengan adanya keputusan terbaru itu, calon Bupati Ogan Ilir (OI) nomor urut dua Ilyas Panji Alam yang sempat dibatalkan pencalonannya oleh KPU setempat, kembali bisa bertarung di Pilkada 9 Desember 2020.

Kepastian ini setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Ilyas Panji Alam.

Namun saat disinggung soal kenapa putusan itu belum ditemukan di website MA dan belum bisa diupload, Andi kurang mengetahuinya dan akan mengeceknya.

"Saya cek dulu," singkatnya.

Tim advokasi Ilyas- Endang sendiri, Firli Darta pun saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya, sudah dikabulkan MA," kata Firli Darta saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Firli belum mau berkomentar banyak terkait putusan dikabulkan MA tersebut, mengingat ia bersama tim lainnya sedang dalam perjalanan.

"Nanti ya, lagi dalam perjalanan," singkatnya.

Sebelumnya, Ilyas- Endang melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.

Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA , dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.

Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH

KPU OI sendiri mendiskualifikasi Ilyas- Endang setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu setempat.

Di mana calon Bupati petahana ini dianggap melakukan pelanggaran administrasi yang menguntungkan keduanya sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU OI.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved