Berita Lubuklinggau
Takut Razia Masker, Pria Asal Bengkulu Ini Masuk ke Area Pemkot Lubuklinggau, Ternyata Bawa Pistol
DK (41 tahun) ditangkap Polsek Lubuklinggau Barat karena membawa senjata api (senpi) rakitan jenis pistol revolver beserta empat amunisi
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - DK (41 tahun) ditangkap Polsek Lubuklinggau Barat karena membawa senjata api (senpi) rakitan jenis pistol revolver beserta empat amunisinya.
Warga Desa Tanjung Heran, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini tertangkap saat terjaring razia tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Luhut Situmorang menyampaikan, pelaku tertangkap petugas polsek, Senin (26/10/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku ini ditangkap di depan komplek perkantoran Pemkot Lubuklinggau," ungkapnya pada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Ia menjelaskan, awalnya Unit Reskrim dan SPK Polsek melaksanakan Operasi Yustisi dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Paisal di Jalan Garuda depan Pemkot Lubuklinggau.
Baca juga: AWAS! Penipuan Amplop Modus Bantuan Corona, Seorang Warga di Lubuklinggau Kehilangan Perhiasan Emas
Baca juga: 2 Kasat di Polrestabes Palembang Diangkat Jadi Kapolres Lubuklinggau & Prabumulih, Berikut Profilnya
Baca juga: 3 Polisi di Polres Lubuklinggau Dipecat, 1 Anggota Tidak Pernah Masuk Kerja Sejak 2016
"Saat kami melaksanakan operasi, ada pengendara motor tiba-tiba masuk ke halaman Pemkot Lubuklinggau. Kami curiga sehingga langsung kami lakukan pengejaran," ungkapnya.
Saat diamankan di halaman Pemkot Lubuklinggau tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan.
"Hasil penggeledahan di dalam kantong jaket didapat senjata api rakitan berikut empat butir amunisi untuk senjata api jenis Colt 38, setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat," ujarnya.(Joy/TS)