Berita Lubuklinggau

3 Polisi di Polres Lubuklinggau Dipecat, 1 Anggota Tidak Pernah Masuk Kerja Sejak 2016

Tiga orang anggota polisi yang berdinas di Polres Lubuklinggau dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Tiga orang anggota polisi yang berdinas di Polres Lubuklinggau dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Ketiganya diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin dalam berdinas di Kepolisian

Upacara PDTH ini di pimpin langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa dihalaman Polres Lubuklinggau.
Namun, ketiganya tidak hadir karena ada yang masih disersi dan menjalani rehabilitasi.

AKBP Mustofa menyampaikan, proses pemecatan tiga Polisi ini sudah sesuai dengan surat keputusan (Skep) yang dikeluarkan oleh Polisi daerah (Polda) Sumsel.

"Ketiga personil yang di PDTH melanggar disiplin tidak pernah masuk kerja atau dinas atau kita kenal dengan disersi berturut-berturut tidak pernah masuk kerja selama 30 hari," ungkap Mustofa pada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Kapolres menyebutkan, ketiganya yakni Bripda IM, Aipda ZP dan Bripka HN.

Ketiganya ini memang sudah lama tidak masuk dinas, bahkan ada satu anggota yang sejak tahun 2016 lalu sudah tidak masuk kerja.

"Mereka ini memang sudah selayaknya dilakukan PTDH, proses PDTH ini juga sudah sesuai dengan mekanisme melaui sidang kode etik.
Sejak awal sudah kita bina, namun, yang bersangkutan ini tidak bisa lagi kita bina,"ujarnya.

Karena tidak bisa dibina lagi, akhirnya Polri mengambil langkah tegas, sebab sesuai komitmen bapak Kapolri dan Kapolda Sumsel yang dipertahankan itu hanya anggota yang bisa dibina saja.

"Mohon maaf terpaksa harus kita PTDH dan mereka juga tidak hadir atau in absensia," tegasnya.

Menurutnya, ketiga anggota yang di PTDH itu semuanya masih muda, karena ada kelahiran 79, 81 dan 95.

Ia pun sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ketiganya karena mereka masih muda sudah di PDTH.

"Saya mengajak kepada anggota Polres Lubuklinggau untuk mengurangi pelanggaran baik itu pidana maupun narkoba, karena apabila sudah tersandung pidana pimpinan Polri sudah komitmen akan ditindak tegas," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, selama ia berdinas di Kota Lubuklinggau sudah lima anggota di sidang PDTH, namun baru tiga yang sudah keluar Skep dan duanya belum keluar masih di proses di Polda Sumsel.

"Mekanismenya mulai dari rapat hingga sidang. Sehingga ketika keluar Skep PDTH tidak menimbulkan permasalahan -permasalahan dikemudian hari," ujarnya. (Joy)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved