Korupsi PT Jiwasraya
Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Cucu Pendiri Batik Keris Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup
BENNY Tjokrosaputro (51) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia terbukti korupsi dan menggunakan dana nasabah untuk berfoya-foya dan ke kasino.
SRIPOKU.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Korupsi Jakarta, Senin (26/10) malam, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur terhadap Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Hakim juga menyimpulkan bahwa Benny Tjokro terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina, saat membacakan putusannya, Senin malam.
Selain vonis penjara seumur hidup, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro yakni membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000 atau Rp 6,078 triliun.
"Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti, jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti," kata Hakim Rosmina.
Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yangn memberat vonis itu, yakni menilai perbuatan Benny Tjokro merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir sehingga sulit untuk diungkap.
Selain itu, Benny Tjokro menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee. "Bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," kata Hakim Rosmina.
Menurut hakim, bukan hanya itu, perbuatan Benny Tjokro dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara.
Benny dinilai telah menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Hakim Rosmina, pertimbangan alasan meringankan hukuman.
Vonis seumur hidup dijatuhkan terhadap Heru Hidayat (53) Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.
Majelis hakim yang sama, dalam amar putusannya, "Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Rosmina.
Hal memberatkan hukuman terhadap Heru Hidayat, karena menggunakan uang korupsi untuk di Casino di luar negeri dan foya-foya.
Selain vonis seumur hidup, Heru diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375.000 (Rp10,7 triliun). Jika Heru tidak membayar maka asetnya akan disita hingga cukup membayar uang pengganti.
Hakim mengatakan, Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti korupsi bersama-sama dengan mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.
Hakim menguraikan konspirasi ini, yakni Heru Hidayat sebagai emiten memanfaatkan kedekatan Joko Hartono Tirto dengan Harry Prasetyo untuk bertransaksi saham, dengan kehendak bebas yang dimilikinya.
Namun untuk menentukan kehendaknya, Heru Hidayat ikut dalam transaksi saham di PT Asuransi Jiwasraya Persero dengan cara-cara bertentangan dengan hukum, dan dapat menimbulkan kerugian masyarakat dan merusak sistem pasar modal, ujar hakim.
"Heru Hidayat dengan kemampuan untuk mengkontrol dirinya, dan mau mencegah kerugian yang timbul. Namun tidak mengurungkan niatnya, malah terbukti adanya keinginan yang kuat pada Heru Hidayat untuk melakukan perbuatan tersebut," kata hakim.
Hakim berkesimpuan, Heru melanggar pasal 2 Ayat(1) juncto Pasal 18 ayat(1) huruf-b, ayat(2) dan ayat(3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Heru juga terbukti melakukan pencucian uang, seperti diatur pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Menurut hakim, perbuatan Benny Tjokro, Heru Hidayat dan terpidana lainnnya dalam pengelolaan investasi saham PT Asuransi Jiwasraya telah merugikan Negara. Total kerugian negara mencapai Rp 16 triliun.
"Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00triliun,” kata hakim.
"Bahwa Terdakwa Heru Hidayat mengetahui, penerimaan uang sejumlah Rp 10.728.783.375.000,00 diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasrya," tambahnya.****
______________________
Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/27/gunakan-uang-korupsi-untuk-foya-foya-benny-tjokro-dan-heru-hidayat-divonis-seumur-hidup?page=all.