Korupsi PT Jiwasraya
Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Cucu Pendiri Batik Keris Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup
BENNY Tjokrosaputro (51) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia terbukti korupsi dan menggunakan dana nasabah untuk berfoya-foya dan ke kasino.
Hakim mengatakan, Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti korupsi bersama-sama dengan mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.
Hakim menguraikan konspirasi ini, yakni Heru Hidayat sebagai emiten memanfaatkan kedekatan Joko Hartono Tirto dengan Harry Prasetyo untuk bertransaksi saham, dengan kehendak bebas yang dimilikinya.
Namun untuk menentukan kehendaknya, Heru Hidayat ikut dalam transaksi saham di PT Asuransi Jiwasraya Persero dengan cara-cara bertentangan dengan hukum, dan dapat menimbulkan kerugian masyarakat dan merusak sistem pasar modal, ujar hakim.
"Heru Hidayat dengan kemampuan untuk mengkontrol dirinya, dan mau mencegah kerugian yang timbul. Namun tidak mengurungkan niatnya, malah terbukti adanya keinginan yang kuat pada Heru Hidayat untuk melakukan perbuatan tersebut," kata hakim.
Hakim berkesimpuan, Heru melanggar pasal 2 Ayat(1) juncto Pasal 18 ayat(1) huruf-b, ayat(2) dan ayat(3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Heru juga terbukti melakukan pencucian uang, seperti diatur pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Menurut hakim, perbuatan Benny Tjokro, Heru Hidayat dan terpidana lainnnya dalam pengelolaan investasi saham PT Asuransi Jiwasraya telah merugikan Negara. Total kerugian negara mencapai Rp 16 triliun.
"Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00triliun,” kata hakim.
"Bahwa Terdakwa Heru Hidayat mengetahui, penerimaan uang sejumlah Rp 10.728.783.375.000,00 diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasrya," tambahnya.****
______________________
Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/27/gunakan-uang-korupsi-untuk-foya-foya-benny-tjokro-dan-heru-hidayat-divonis-seumur-hidup?page=all.