Kapan BLT BPJS Bakal Cair? Cek Data BLT Cair November BPJSTK Mobile & sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
BLT subsidi gaji yang dicanangkan Kementerian Ketenagakerjaan ini diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp2,4 juta
SRIPOKU.COM - Pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji gelombang atau termin kedua untuk karyawan yang terdampak Covid-19.
Bantuan ini pun dibagikan untuk mengurai beban para karyawan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Adapaun jadwal penyaluran gelombang kedua dilakukan pada akhir Oktober, atau paling lambat awal November 2020.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp600.000 kini memasuki gelombang atau termin 2.
BLT subsidi gaji yang dicanangkan Kementerian Ketenagakerjaan ini diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp1,2 juta.
Nah lalu tanggal berapa BLT BPJS gelombang 2 cair?
Setelah rampung mencairkan BLT Karyawan atau BLT BPJS yang diberikan pada karyawan yang mempunyai gaji dibawah Rp 5 juta gelombang 1, Kemnaker akan mencairkan lagi BLT Pekerja tersebut dalam waktu dekat ini.
BLT Karyawan diberikan pada sekitar 13 juta pekerja di Tanah Air.
BLT sebesar Rp 600 ribu dan dicairkan untuk periode 2 bulan ini diberikan selain karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,
Kemnaker berencana mencairkan gelombang 2 paling lambat pada November 2020.
Baca juga: Penerima BLT UMKM Dapat SMS Dari BRI, Segera Lakukan Hal Ini Untuk Pencairan
Baca juga: Cara Cek Nama Kamu Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau Tidak, Ketik Nomor KTP Kirim SMS BRI Segera!
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dimulai awal November 2020.
"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Menaker berharap, program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji/upah yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.