MA Kabulkan Permohonan Ilyas Endang
Gugatan Ilyas Endang Dikabulkan MA, KPU Buka Suara Soal Nasib Paslon Nomor 2 di Pilkada OI
Ketua KPU OI Massuyarti mengungkapkan belum menerima salinan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) soal permohonan Ilyas-Endang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua KPU OI Massuyarti mengungkapkan belum menerima salinan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) soal permohonan Ilyas-Endang.
"Karena lum terima putusan itu," singkat Massuryati, kepada Sripoku.com.
Hal senada diungkapkan Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana jika KPU Sumsel maupun OI hingga saat ini belum mendapatkan putusan MA secara resmi.
"Kita belum mendapat informasi itu dan masih menunggu putusan resminya," tandasnya.
Dilanjutkan Kelly, jika nantinya benar putusan itu, maka akan ditindaklanjuti oleh KPU OI, agar dikembalikan jadi peserta Pilkada
"Kalau ada putusan itu, pasti akan ditindaklanjuti, maksimal 3 hari keputusan setelah diterima," kata dia.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro, membenarkan adanya putusan yang baru dikeluarkan tersebut pada 27 Oktober atau hari ini.
"Iya, benar" kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).
Dengan adanya keputusan terbaru itu, calon Bupati Ogan Ilir (OI) nomor urut dua Ilyas Panji Alam yang sempat dibatalkan pencalonannya oleh KPU setempat, kembali bisa bertarung di Pilkada 9 Desember 2020.
Kepastian ini setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Ilyas Panji Alam.
Namun saat disinggung soal kenapa putusan itu belum ditemukan di website MA dan belum bisa diupload, Andi kurang mengetahuinya dan akan mengeceknya.
"Saya cek dulu," singkatnya.
Tim advokasi Ilyas- Endang sendiri, Firli Darta pun saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Iya, sudah dikabulkan MA," kata Firli Darta saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).
Firli belum mau berkomentar banyak terkait putusan dikabulkan MA tersebut, mengingat ia bersama tim lainnya sedang dalam perjalanan.