MA Kabulkan Permohonan Ilyas Endang
BREAKING NEWS : Tim Pemenangan Klaim Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Ilyas-Endang
Permohonan keberatan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Permohonan keberatan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Alhamdulillah, permohonan keberatan keputusan diskualifikasi dikabulkan MA hari ini," kata Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Julian Gunhar, Selasa (27/10/2020).
Sebelumnya, pasangan Ilyas-Endang didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir atas rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir pada 12 Oktober lalu.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, lanjut Gunhar, pasangan Ilyas-Endang tetap dapat bertarung pada Pilkada Ogan Ilir 2020.
"Tentu (tetap dapat bertarung pada Pilkada). Nanti kami akan gelar konferensi pers untuk menyampaikan secara langsung kabar ini," kata Gunhar.
Ilyas-Endang Diskualifikasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Adapun kewajiban yang dilakukan KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti Bawaslu Ogan Ilir yakni perintah dari rekomendasi tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat 5 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Kemudian ketentuan Pasal 90 Ayat 1 huruf F Junto Ayat 2 PKPU 3 Tahun 2017 tentang pencalonan yang telah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2020.
"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK: 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di Kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10).
Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.
"Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.
Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.
"Secepatnya kami layangkan surat diskualifikasi," kata Massuryati.
Meski demikian, setelah gugurnya pasangan Ilyas-Endang, KPU Ogan Ilir belum mengumumkan secara resmi apakah paslon nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani apakah akan melawan kotak kosong atau seperti apa dalam pilkada mendatang.
Terhadap keputusan KPU yang mengabulkan rekomendasi dari Bawaslu yang akan mendiskualifikasi pasangan nomor 2, Ilyas Panji Alam akan melanjutkan persoalan ini ke MA.
"Saya sudah mengetahui informasi itu, dan jalan satu-satunya kita lanjutkan ke MA," ujar Ilyas dengan singkat saat dihubungi Sripo, Senin malam.
Sementara Ketua Tim Advokasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, Firli Darta segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan KPU OI yang membatalkan atau mendiskualifikasi keduanya sebagai peserta Pilkada 2020.
"Menyikapi hal ini (diskualifikasi) kita akan menempuh jalur hukum, yaitu sesui dengan mekanismanya ke MA, bukan ke PTUN. Karena ini pelanggaran, bukan sengketa, maka harus ke MA," kata Firli, saat dihubungi Senin malam.
Menurut Firli, pihaknya tidak menduga akan putusan KPU OI tersebut, yang tetap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, karena bukti- bukti yang telah mereka sampaikan.
Namun, Ilyas-Endang sudah mempersiapkan diri dengan apapun yang bakal terjadi, dan yang ditempuh oleh tim advokasi.
"Sebenarnya kami tidak menduga, sebab kita berharap KPU mencermati rekomdasi Bawaslu OI itu tidak sesuai, karena bukti- bukti yang kita sampaikan dan sajikan ke KPU OI.
Tapi, nyatanya KPU OI menyimpulkan yang sama, tapi kami sudah mempersiapkan sesuatunya, jika putusan diskualifikasi keluar dengan banding ke MA," jelas Firli yang mengaku mengetahui info tersebut dari media, dan masih menunggu salinan resmi putusan dari KPU OI tersebut.
Dijelaskan Firli, pihaknya diberikan waktu sekitar tiga hati setelah putusan, untuk melakukan banding atas putusan itu.
"Yang jelas, setelah kita menerima putusan secara resmi, kita akan langsung ke MA.
Dalam aturan diberikan waktu diberikan waktu 3 hari setelah ditetapkan untuk melakukan banding ke MA, tapi masih polemik apakah saat diputuskan atau diterima batas waktu itu," bebernya.
Ia pun optimis jika di MA nanti pihaknya akan menang, dan pasangan Ilyas-Endang kembali disahkan jadi peserta Pilkada OI 2020.
"Kita optimis di MA, karena kita punya ruang pembelaan.
Kalai disini (Bawaslu dan KPU) berdasarkan kajian pelanggaran, dan hanya pihak-pihak itu mengkaji dan memutuskan, tanpa ada sanggahan atau pembelaan dari kita," tegasnya.
Ditambahkan Firli, jika adanya putusan ini akan mempengaruhi konsentrasi pasangan Ilyas-Endang dimasa kampanye saat ini. Namun hal itu akan mempengaruhi sedikit.
"Memang mempengaruhi sedikit pasti, tapi pengaruh besar tidak, karena jika di MA putusan sudah inkrah (final)," tukasnya, seraya pihaknya juga akan segera melaporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP nantinya.