Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Tangan Istana Setelah Disahkan, Ada Apa.?

Kerja keras DPRRI untuk menelorkan UU “gado-gado” Cipta Kerja masih saja menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan.

Editor: Salman Rasyidin
Tribunnews.com
Ada demo tolak UU Cipta Kerja 

"Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharunya memang dihapus,” kata dia.

Supratman menjelaskan, substansi pasal itu berkaitan dengan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

Menurut dia, pemerintah sempat mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menambah satu ayat.

Namun, usulan tersebut tidak disepakati sehingga tak perlu ada perubahan dalam Pasal 46 UU Migas.

Istana akui hapus pasal

Pratikno yang ditanya soal perubahan substansi itu tak menjawab pertanyaan wartawan.

Namun, ia meminta Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono untuk menyampaikan jawaban.

Dini pun mengamini pernyataan Supratman.

Menurut dia, pasal itu dihapus sesuai dengan kesepakatan panitia kerja antara pemerintah dan DPR.

“Intinya, Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Dini mengakui, sesudah UU disahkan dalam rapat paripurna, tak boleh lagi ada perubahan substansi.

Namun, Dini menegaskan, penghapusan pasal itu bukan berarti mengubah substansi dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober lalu.

"Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo, dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja Baleg DPR," kata dia.

Dini pun memastikan naskah 1.187 halaman itu adalah naskah yang benar-benar final.

Ia menegaskan tak akan ada perubahan lagi karena proses pengecekan di Setneg sudah selesai dilakukan.

Menurut dia, naskah itu dalam proses ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naskah UU Cipta Kerja yang Kembali Berubah di Tangan Istana..."

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved