Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Tangan Istana Setelah Disahkan, Ada Apa.?
Kerja keras DPRRI untuk menelorkan UU “gado-gado” Cipta Kerja masih saja menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan.
SRIPOKU.COM—Kerja keras DPRRI untuk menelorkan UU “gado-gado” Cipta Kerja masih saja menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan.
Bahkan produk bersama pemerintah dan DPPRI ini semakin menimbulkan reaksi keras.
Reaksi keras itu selain masalah subsitansi dari UU itu sendiri, dari prosesnya masih menimbulkan persoalan karena setelah ditetapkan pihak legislatif masih berubah-rubah dari segi materi maupun jumlah halamannya.
Mengutip Intisari-online.com yang menyebutkan bahwa naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu terus mengalami perubahan substansi.
Perubahan itu tak hanya terjadi saat naskah itu masih berada di DPR.
Setelah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara, naskah UU yang dikerjakan dengan metode omnibus law itu masih mengalami perubahan.
Merujuk pernyataan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin, naskah yang diserahkan oleh DPR ke Presiden berjumlah 812 halaman.
Aziz memastikan bahwa naskah 812 adalah naskah yang final setelah sebelumnya beredar naskah lain setebal 905 dan 1.035 halaman.
Aziz menyebutkan, penyusutan ke 812 halaman itu hanya karena penyesuaian teknis seperti format tulisan dan format kertas yang digunakan.
Namun, pimpinan Badan Legislasi DPR mengakui ada sejumlah pasal yang berubah untuk menyesuaikan dengan kesepakatan pemerintah dan DPR dalam rapat panitia kerja.
Naskah 812 halaman itu diantarkan Sekjen DPR Indra Iskandar ke Sekretariat Negara pada 14 Oktober.
Namun, belakangan diketahui, naskah dari DPR itu kembali mengalami perubahan.
Perubahan ini diketahui setelah Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan salinan naskah UU Cipta Kerja ke Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah.
Wakil Ketua MUI Muhyiddin menyebut pihaknya mendapat naskah sejumlah 1.187 halaman.
“MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg,” kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
