Korupsi

Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang 2 November, Penghapusan Red-Notice Interpol

JENDERAL bintang dua Napoleon Bonaparte (56) dijadwalan menjalani sidang perdana kasus pencabutan red notice Djoko S Tjandra tanggal 2 November.

Editor: Sutrisman Dinah
Kolase SRIPOKU.COM / Kompas.com
Irjen Napoleon Bonaparte dan Djoko Tjandra 

SRIPOKU.COM -- Sidang perdana dengan kasus pencabutan red notice  (daftar buruan Interpol) atas nama Djoko S Tjandra, dijadwalkan digelar pada 2 November 2020.

Ada empat terdakwa dalam sidang ini. Selain pengusaha Djoko Tjandra, eks-buronan kasus korupsi  kasus cessie Bank Bali; juga seorang pengusaha Tommy Sumadi.

Dua lainnya adalah dua perwira tinggi kepolisian, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasiona inter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Brigjen Prasetijo Utomo.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan bahwa berkas perkara keempat terdakwa sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum , Jumat (23/10) lalu.

Saat ini masuk , pengadilan menentukan majelis hakim yang akan menangani perkara skandal penegakan hukum tersebut. Selainnya menyeret dua perwira tinggi kepolisian, kasus Djoko S Tjandra menyeret seorang dan jaksa dan pengacara.

"Tanggal 23 Oktober 2020, pukul 15.00 WIB (berkas masuk) dan langsung di tetapkan Majelis Hakimnya," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/10).

"Sidang pertama direncanakan hari Senin, tanggal 2 November 2020, Pukul 10.00 WIB," katanya.

Bambang mengatakan, berkas perkara keempat terdakwa disampaikan terpisah. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, serta hakim anggota Saefuddin Zuhri, dan Joko Subagyo. Sedangkan penuntut umum adalah Jaksa Wartono.

Baca juga: CCTV Pertemuan dengan Orang Djoko Tjandra Dibeber, Ini Pembelaan Irjen Napoleon Bonaparte

Baca juga: Mengaku Sudah tak Tahan Lagi Simpan Rahasia: Irjen Napoleon Ungkap Dalang Pelarian Djoko Tjandra

Terkait kasus red notice ini, Napoleon Bonaparte bersama Prasetijo dituduh membantu mengurus pencabutan red notice Djoko S Tjandra. Pencabutan ini membuat Djoko S Tjandra --sang buronan cessie Bank Bali-- itu bisa keluar masuk ke Indonesia dengan mudah karena tidak terdeteksi doi Keimigrasian.

Belum diketahui berapa jumlah suap Djoko Tjandra untuk penghapusan red notice Interpol tersebut. Namun Napoleon Bonaparti, sejak awal disebut-sebut menerima Rp 7 Miliar, seperti terungkap dalam sidang pra-peradilan di PN Jakarta Selatan.

Pada hari yang sama, sidang dakwaan juga akan digelar untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya. Hakim yang menyidangkan perkara Andi adalah hakim IG Eko Purwanto, dana hakim anggota Sunarso. Moch Agus Salim sebagai hakim ad hoc, dengan Jaksa Penuntut Umum Rachdityo Pandu.

Andi Irfan dituduh menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki. Jaksa Pinangki didakwa menerima 500 dolar AS (setara Rp7 Miliar) dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung. Untuk urusan ini, suap dimaksudkan agar Djoko S Tjandra tak bisa dieksekusi jaksa.

__________________

Penulis: (tribun network/dng/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved