Tambang Batubara Longsor
Pengakuan Tiga Penambang di Muaraenim yang Selamat dari Timbunan Longsor, Kami Datang Cari Uang
Ketiga tersangka diancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar di Mapolres Muaraenim, Kamis (22/10/2020).
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUARENIM - Polres Muaraenim menetapkan tiga tersangka pekerja tambang ilegal yang selamat dari maut.
Ketiga tersangka diancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar
di Mapolres Muaraenim, Kamis (22/10/2020).
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Dadang Supriatna (56) warga Desa Pengalengan, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan.
Baca juga: Ada Warga Bandung & Lampung, 3 Penambang yang Selamat Jadi Tersangka & Diamankan Polres Muaraenim
Bambang (38), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, dan Mahmud (26) warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan.
Sementara itu, pengakuan tiga tersangka Dadang Supriatna, Bambang dan Mahmud, bahwa mereka menjadi pekerja tambang batubara tersebut baru sekitar dua minggu, setelah diajak teman-temannya.
Dan mereka sama sekali tidak tahu jika menambang tersebut adalah ilegal.
Baca juga: Mendagri Keluarkan SE Berisi 11 Poin Imbauan, Nikmati Liburan Mualid Nabi Muhammad SAW Dirumah Saja
"Kami kesini hanya mencari uang, tidak tahu legal apa tidak," jelasnya.
Masih dikatakan mereka, bahwa mereka selamat pada saat kejadian, posisi mereka duduk mepet di dekat dinding jalan terowongan dan posisinya agak diluar sehingga tanah tidak langsung menimpa mereka.
Baca juga: Menangani Perbedaan Politik Fadli Zon Sebut Zaman Belanda Lebih Baik Dibanding Sekarang Ini Faktanya
Sedangkan teman-temannya berada di dalam lorong terowongan sedalam sekitar sembilan meter.
"Pada saat terowongan ambruk kami hanya pasrah memejamkan mata.
Kejadiannya singkat tahu-tahu sudah ambruk," tegas Bambang yang sudah enam bulan menjadi pekerja batubara ilegal ini.