sumsel
Miris, Baru 3 Hari Kerja dan Belum Nikmati Upah, Kakak-Adik Ini Tertimbun di Tambang Batubara Ilegal
Suasana duka begitu kentara di salah satu rumah yang ada di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung,
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Wiedarto
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra menyatakan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi yang melihat saat kejadian.
Kemudian di lokasi kejadian telah memberikan garis police line untuk menutup sementara lokasi tambang dan melarang warga untuk melakukan aktifitas penambangan terutama pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
Saat ini, lanjut AKBP Donni, semua korban sudah dilakukan tindakan medis oleh Pihak Puskesmas Tanjung Agung dan telah diserahkan kepada keluarga korban untuk dibawa ke rumah duka.
Untuk korban yang berdomisi diluar daerah, telah dijemput oleh pihak keluarga dan dibawa menuju rumah kediamannya.
Sementara itu Plt Bupati Muara Enim H Juarsah, menyatakan prihatin dengan musibah yang menimpa 11 korban pekerja tambang illegal. Ia meminta kepada pihak terkait untuk menutup tambang ilegal tersebut hingga permasalahan ini benar-benar clear.
"Saya minta kepada pekerja untuk tidak lagi melakukan aktivitasnya, sebab mereka bekerja jauh dari safety tambang," tegas Juarsah.
Sementara Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manulu menyatakan bahwa disekitar lokasi memang banyak aktivias penambangan batu bara yang dikelola warga.
Namun tambang tersebut tergolong ilegal dan sudah sering diingatkan pihak kepolisian agar tak dilakukan pembangan.
"Kalau selama saya jadi kapolsek baru ini ada kejadian tertimbun. Tapi dari keterangan warga dulu sudah pernah ada kejadian serupa," kata AKP Faisal menambahkan. (ari/ant)
Tambang batubara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan longsor dan mengakibatkan 11 pekerja meninggal dunia Rabu (21/10/2020).
Gubernur Sumsel Herman Deru, mengatakan, pemerintah provinsi telah memberikan peringatan terkait potensi bencana hidrometeorologis di wilayah Sumsel seperti longsor di masa transisi musim kemarau ke musim penghujan.
"Saya tidak bisa komentar tapi yang jelas kita sudah warning, ini La Nina curah hujan tinggi dan kelongsoran jadi tinggi," kata Deru, Kamis (22/10/2020).
Disebutkan Deru, wewenang mengenai aktivitas pertambangan batubara termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Pengawasan aktivitas tambang ini dari pemerintah pusat atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Saya akan lihat langsung ke lokasi (longsor) siang ini. Saya melarang semua bentuk penambangan ilegal. Saya harap tidak akan ada lagi kejadian ini," kata dia.
Deru menegaskan, pemerintah Sumsel pun telah melakukan upaya penertiban aktivitas penambangan ilegal dengan membentuk satuan tugas khusus.
"Bukan perda lagi, saya sudah bikin satgas. Ini perlu pengawasan yang tiada henti. Selama ini bukan pengawasan yang kurang tapi ini sembunyi-sembunyi," ujar dia.
Menurut Deru, batubara merupakan komoditas tambang yang menjadi primadona dan hanya biaya murah dalam proses penambangannya sehingga banyak pihak yang berebut dalam mendapatkannya.
"Saya dengar ada perusahaaan yang menampung ini tambang ilegal. Harus kita tegakkan disiplin untuk tidak menambang ilegal. Ini tugas penegak hukum." jelas Deru.(ari/jati)