Kepergok Selingkuh di Hotel Saat Tugas Belajar di Palembang, Oknum PNS Dokter Dapat Sanksi Tegas
Oknum PNS dokter di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kepergok selingkuh hingga mendapatkan sanksi tegas dari bupati.
SRIPOKU.COM -- Oknum PNS dokter di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kepergok selingkuh hingga mendapatkan sanksi tegas dari bupati.
Dokter ini kepergok selingkuh di salah satu hotel di Palembang.
Seorang oknum dokter berinisial R kepergok selingkuh saat menjalani tugas belajar di Universitas Sriwijaya Palembang.
R kepergok berada di sebuah hotel yang ada di Palembang.
Ia tengah berduaan dengan wanita yang bukan istrinya.
Perbuatannya sontak saja membuat geram.
Oknum dokter tersebut kemudian diberi sanksi tegas.
Sanksi tertulis Bupati Bangka Barat, Markus dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ( PNS).
Sanksi dikeluarkan pada Agustus lalu.
Baca juga: Video Pengakuan 3 Penambang di Muaraenim yang Selamat dari Timbunan Longsor, Kami Datang Cari Uang
Baca juga: Misteri Kematian Kerabat Presiden Jokowi Terungkap, Pelaku Bakar Mobil Untuk Hilangkan Jejak
Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak 10 Rumah Warga Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan
"Benar pada Agustus lalu telah dikeluarkan sanksi yang ditandatangani bupati.
Karena yang bersangkutan pegawai di Bangka Barat ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangka Barat, Antoni saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Pangkat diturunkan, ditunda kenaikannya selama 3 tahun
Antoni menuturkan, hingga kini R masih berada di Palembang untuk menyelesaikan tugas belajar.
Dengan adanya sanksi maka dilakukan penurunan pangkat dari penata muda TK 1 golongan III B menjadi penata ruang III A.
Selain itu juga penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 3 PP 53/2010.
"Nanti setelah tugas belajar selesai kembali bertugas di sini," ujar Antoni.
Terpergok berduaan dengan wanita lain di hotel
Kasus oknum dokter mencuat ke publik setelah kedapatan berduaan dengan wanita yang bukan istrinya di salah satu hotel di Palembang.
Pihak yang kurang berkenan membawa persoalan tersebut ke pemerintah daerah setempat hingga akhirnya direspon bupati dengan menerbitkan sanksi.
Atas kejadian itu, BKD Bangka Barat mewanti-wanti pegawai untuk menjaga norma dan aturan selaku aparatur negara.
Kasus Lain:
Dua orang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah resmi diberhentikan, Kamis (17/9/2020).
Atas berbagai pertimbangan, kedua PNS warga Kabupaten Grobogan tersebut dinilai sudah tidak layak untuk melanjutkan kinerjanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, menyampaikan, salah satu dari dua PNS yang diberhentikan tersebut tersandung kasus perselingkuhan dua kali berturut-turut.
Yang bersangkutan diketahui adalah seorang perempuan berinisial N berusia 45 tahun yang sebelumnya bekerja sebagai guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"N ini di tahun 2019 berselingkuh hingga kemudian dicopot jabatannya sebagai guru SMP,
tetapi masih diberi kesempatan untuk bekerja di bagian administrasi di SMP lain.
Namun bukannya tobat, justru di tahun 2020, ia berselingkuh lagi bahkan sampai digerebek warga dan N hari ini resmi diberhentikan dengan hormat," kata Padma saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis.
Sementara itu, sambung Padma, satu orang lagi PNS yang diberhentikan berstatus guru Sekolah Dasar (SD) berinisial I berusia 48 tahun.
Sebelumnya, I yang belum menikah tersebut dilaporkan sering tidak masuk bekerja dalam kurun waktu hingga berminggu-minggu.
Setelah dilakukan penelusuran dengan meminta keterangan kerabat dan juga tetangga, I diduga mengidap gangguan kejiwaan.
Pemkab Grobogan selanjutnya menggandeng dokter untuk melakukan pemeriksaan psikis terhadap I.
"Hasilnya hari ini keluar jika I tercatat mengalami gangguan mental karena faktor keturunan dan hari ini pula I diberhentikan dengan hormat," ungkap Padma.
Menurut Padma, selain pemberhentian dua PNS tersebut, pada Kamis (17/9/2020), Pemkab Grobogan juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat kepada 675 PNS di Pendapa Grobogan.
Penyerahan SK Kenaikan Pangkat diserahkan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni secara simbolis hanya kepada 75 PNS menyusul pandemi Covid-19.
"Untuk 600 PNS lainnya akan menerima SK kenaikan pangkat di OPD masing-masing melalui pelayanan satu pintu BKPPD Grobogan," jelas Padma.