Berita Palembang

Polisi Gadungan yang Begal Seorang Wanita di Palembang Divonis 5 Tahun Penjara

Menyamar sebagai anggota polisi, dua orang terdakwa kasus pembegalan mobil divonis majelis hakim hukuman 5 tahun penjara.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Sidang virtual kasus pembegalan mobil oleh 2 terdakwa yang akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim, PN Palembang, Selasa (20/10/2020). 

Setelah berhasil masuk tangan korban langsung diborgol dan mobil pun dikendarai Joni dan membawanya ke arah tempat pembuangan sampah di Kota Palembang.

Setibanya di sana, korban dibawa terdakwa Rustam ke arah Kebun Bunga dan ditinggalkan di sana.

Setelah meninggalkan korban terdakwa Rustam langsung bergegas ke TPU untuk membantu terdakwa Joni mempreteli Mobil korban.

Setelah semuanya berhasil dipreteli, keduanya pun meninggalkan mobil tersebut, sementara korban langsung ke Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Tak lama dari laporan tersebut, kedua terdakwa pun berhasil diamankan dikediamannya di Kecamatan Ilir Timur II tanpa perlawanan.

Setelah berhasil ditangkap kedua terdakwa dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.

Akibat perbuatan kedua terdakwa korban Mengalami kerugian sebesar Rp 605 juta.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved